Pria di Bogor Diamankan Keluarga Mantan Kekasih Usai Dugaan Sebar Konten Pribadi

Warga Bogor berinisial AM diamankan oleh keluarga mantan pacarnya, S, dan dibawa ke kantor polisi setempat pada Senin (11/11/2025) siang. Penangkapan warga masyarakat tersebut dilakukan usai keluarga ...

Pria di Bogor Diamankan Keluarga Mantan Kekasih Usai Dugaan Sebar Konten Pribadi

Warga Bogor berinisial AM diamankan oleh keluarga mantan pacarnya, S, dan dibawa ke kantor polisi setempat pada Senin (11/11/2025) siang. Penangkapan warga masyarakat tersebut dilakukan usai keluarga korban menduga AM telah menyebarkan konten pribadi milik S di ranah digital. Peristiwa pengamanan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Bogor sebelum AM selanjutnya diserahkan kepada pihak penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Awal di Mapolsek

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AM tiba di Mapolsek bersama keluarga korban dalam kondisi yang telah dikendalikan. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor guna mengklarifikasi dugaan penyebaran konten pribadi tersebut. Dalam proses penyidikan, petugas mencocokkan keterangan dari keluarga korban dengan bukti-bukti digital yang telah diserahkan, termasuk tangkapan layar dan riwayat percakapan yang diperoleh sebelumnya.

Penyidik juga memeriksa perangkat telepon genggam milik AM sebagai langkah awal dalam rangkaian pembuktian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap data pribadi korban sepanjang penyidikan berlangsung. Kuasa hukum dari pihak korban menyatakan bahwa tindakan AM, jika terbukti, telah melanggar ketentuan hukum yang melindungi privasi dan kehormatan individu.

"Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi korban. Kami meminta penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar kuasa hukum korban.

Dasar Hukum dan Jerat Pidana

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AM dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memuat ketentuan terkait penyebaran informasi elektronik yang memuat muatan pribadi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara eksplisit mengatur bentuk kekerasan seksual berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam pasal-pasal yang terkait, setiap orang yang menyebarkan atau mengancam akan menyebarkan konten pribadi milik orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda yang signifikan. Ketentuan tersebut ditetapkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban yang kerentanan posisinya dalam hubungan interpersonal. Ahli hukum pidana menyatakan bahwa pengaturan dalam UU TPKS memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi korban dalam kasus-kasus yang melibatkan eksploitasi digital.

Polsek setempat menyatakan bahwa penyidikan akan mengacu pada hasil pemeriksaan digital forensik serta keterangan saksi-saksi yang terlibat. Apabila bukti-bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka penyidik akan menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan formal dengan menetapkan tersangka. Keputusan tersebut akan diambil dalam rapat koordinasi internal penyidik yang direncanakan dalam waktu dekat.

Perlindungan Korban dan Proses Hukum Selanjutnya

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban S menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan akan diarahkan untuk memperoleh layanan restoratif serta dukungan psikologis sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS. Fraksi-fraksi di tingkat lokal juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memberikan ruang bagi praktik victim blaming dalam setiap tahapan penyidikan.

Dalam rapat pleno yang digelar oleh pihak berwenang, disepakati bahwa penanganan kasus kekerasan berbasis digital harus melibatkan koordinasi multi-pihak, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak serta dinas terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat proses hukum yang berjalan. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegaskan dan pelaku dikenai sanksi yang setimpal.

Sementara itu, AM masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Penyidik belum menetapkan status hukum definitif terhadapnya hingga berita ini diturunkan, mengingat pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian menunggu hasil analisis dari unit digital forensik. Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi lebih lanjut terkait identitas korban guna menghormati hak privasi dan menjaga martabat korban sepanjang proses hukum berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User