Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa...

Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/R/2026 yang ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

Melalui Keppres itu, Ira Puspadewi memperoleh pemulihan nama baik dan seluruh hak keperdataannya yang sempat tercoreng akibat perkara dugaan korupsi pengadaan kapal. Presiden Prabowo menegaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan Ira dari segala dakwaan.

Perjalanan Perkara dan Putusan Mahkamah Agung

Ira Puspadewi sebelumnya tersandung kasus hukum terkait pengadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Musthika Kencana II pada 2018–2019. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya telah melakukan penyimpangan proses pembelian kapal bekas dari Malaysia yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp47,3 miliar. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 12 Juni 2023.

Namun, Ira Puspadewi tidak menyerah. Ia mengajukan banding dan kasasi hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 2871 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, MA mengabulkan PK tersebut. Majelis hakim agung menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang disengaja. Putusan itu sekaligus membebaskan Ira dari seluruh tuntutan dan memulihkan hak-haknya dalam proses peradilan.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Presiden

Rehabilitasi oleh Presiden bukanlah langkah otomatis. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan kajian mendalam terhadap putusan MA dan seluruh berkas perkara. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Ira Puspadewi memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Rehabilitasi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memandang perlu memulihkan hak warga negara yang terbukti tidak bersalah melalui proses hukum yang final dan mengikat. “Presiden memandang bahwa pemulihan hak-hak Ibu Ira Puspadewi merupakan bagian dari komitmen negara untuk melindungi warga negara dari kesalahan proses hukum. Keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan yuridis dan fakta persidangan,” ujar Prasetyo.

Keppres rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan nama baik secara penuh, pencantuman kembali seluruh hak kepegawaian dan hak pensiun sebagai pejabat BUMN, serta penghapusan segala catatan hukum yang merugikan. Dengan demikian, Ira Puspadewi berhak kembali menduduki jabatan publik atau profesional tanpa hambatan administratif.

Jejak Karier dan Kontribusi di ASDP

Sebelum terjerat kasus hukum, Ira Puspadewi dikenal sebagai profesional andal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Ia mengawali karier di PT ASDP pada tahun 2005 dan terus menapaki jenjang manajemen hingga dipercaya memimpin perusahaan pelat merah itu sebagai Direktur Utama pada November 2017. Di bawah kepemimpinannya, ASDP mencatat transformasi digital layanan penyeberangan dan peningkatan kapasitas armada secara signifikan.

Sejumlah kolega dan mitra kerja menyebut Ira sebagai sosok pekerja keras yang berorientasi pada peningkatan konektivitas antarpulau. Pengadaan KMP Musthika Kencana II, yang sempat menjadi pangkal perkara, sejatinya merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk memperkuat tol laut. Setelah proses hukum selesai, kapal tersebut terbukti memenuhi spesifikasi teknis dan masih beroperasi melayani rute Ketapang–Gilimanuk hingga kini tanpa kendala berarti.

Tanggapan Publik dan Implikasi Politik

Keputusan Presiden Prabowo menuai beragam tanggapan dari kalangan parlemen dan akademisi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Riyanto, menyampaikan apresiasinya. “Putusan MA sudah final dan mengikat. Rehabilitasi adalah langkah negara untuk mengoreksi kesalahan. Kami mendukung penuh agar warga negara yang tidak bersalah mendapatkan kembali hak-haknya,” katanya di Gedung DPR, Selasa (12/5).

Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyani Astuti, mengingatkan pentingnya transparansi agar publik memahami duduk perkara secara jernih. “Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional memberikan rehabilitasi, tetapi narasi yang terbangun harus jelas sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan,” ujar Indriyani. Ia menyarankan pemerintah menerbitkan naskah akademik ringkas yang dapat diakses publik.

Ira Puspadewi sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo. “Keputusan ini menjadi titik terang bagi kehidupan pribadi dan profesional saya. Saya siap kembali mengabdi untuk negeri, khususnya di sektor transportasi publik,” demikian pernyataan resmi Ira. Kini, setelah rehabilitasi, sejumlah kalangan berspekulasi bahwa ia mungkin akan kembali diperhitungkan dalam bursa jabatan strategis di BUMN atau lembaga pemerintahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User