Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Resor Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas yang beredar luas melalui berbagai unggahan di media sosial tidak terbukti kebenarannya. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan secara terarah oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Singkawang terhadap informasi yang menyebut adanya upaya penyelundupan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram melalui Bandar Udara Singkawang. Penyelidikan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta klarifikasi atas beredarnya informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Proses Penyelidikan yang Dilaksanakan Secara Terperinci
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima sejumlah aduan dan temuan informasi yang tersebar di ruang digital mengenai dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan peredaran logam mulia. Dalam proses tersebut, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Singkawang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepabeanan, bukti pembelian, serta keterangan dari pihak terkait yang dapat menjelaskan asal-usul perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang menjadi objek pemberitaan di media sosial. Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh pemilik barang menunjukkan adanya faktur pembelian resmi yang diterbitkan oleh toko perhiasan terdaftar di Kota Pontianak pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, dalam pemeriksaan di Bandar Udara Singkawang, petugas yang berwenang telah melakukan pengecekan terhadap barang bawaan sesuai dengan prosedur pelayanan penumpang. Berdasarkan temuan tersebut, tidak ditemukan unsur perbuatan yang memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai penyelundupan sebagaimana yang diduga dalam informasi yang beredar.
Klarifikasi Resmi dari Pihak Kepolisian
Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kepolisian Resor Singkawang menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Bea dan Cukai Singkawang pada hari Kamis, 27 Februari 2025 di Kantor Kepolisian Resor Singkawang. Dalam rapat tersebut, kedua instansi membahas secara rinci hasil pemeriksaan bersama terhadap dokumen dan barang yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Instansi Bea dan Cukai Singkawang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan terkait dengan pemindahan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram tersebut.
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi tersebut, Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang hadir pada hari Jumat, 28 Februari 2025 di Aula Rupatama Kantor Kepolisian Resor Singkawang. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan klarifikasi secara tegas terkait beredarnya dugaan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami laksanakan bersama dengan Instansi Bea dan Cukai Singkawang, dugaan penyelundupan emas yang beredar di media sosial tidak terbukti. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Imbauan untuk Menjaga Kebenaran Informasi
Selain menyampaikan hasil penyelidikan, Kepolisian Resor Singkawang juga menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, menyatakan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dapat merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran suatu informasi melalui kanal resmi yang disediakan oleh instansi berwenang sebelum memperluas penyebarannya.
Dengan telah ditetapkannya hasil penyelidikan ini secara resmi, Kepolisian Resor Singkawang menutup proses klarifikasi atas dugaan penyelundupan tersebut. Pihak kepolisian juga menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti apabila terdapat temuan baru yang disertai dengan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Comments (0)