BANGLI — Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli resmi mendalami indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi gedung sekolah yang didanai pemerintah pusat. Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.
Penyelidikan awal difokuskan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di sejumlah satuan pendidikan dasar penerima bantuan dana alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kronologi Pemeriksaan dan Temuan Kejanggalan Lapangan
Penyelidik kepolisian mulai menyisir sekolah-sekolah sasaran untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan data kepolisian, berikut kronologi awal pengusutan kasus tersebut:
- Selasa (15/9): Tim Unit Tipikor Polres Bangli mendatangi SDN 1 Tamanbali guna melakukan inspeksi mendadak serta memintai keterangan dari pihak sekolah.
- Rabu (16/9): Penyidik mengonfirmasi adanya ketidakhadiran kepala sekolah saat pemeriksaan berlangsung, sehingga permintaan keterangan baru diperoleh dari dewan guru.
- Pemeriksaan Lanjutan: Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan maraton secara bertahap terhadap belasan sekolah dasar lain yang turut menerima kucuran dana revitalisasi.
Dalam proses peninjauan di SDN 1 Tamanbali, petugas menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis yang cukup mencolok. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian nominal pagu anggaran yang tertera pada papan informasi proyek dengan data resmi milik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli.
Papan proyek di lokasi hanya mencantumkan nilai anggaran sekitar Rp423 juta, sedangkan catatan resmi Disdikpora Bangli menunjukkan alokasi revitalisasi untuk sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp564 juta. Terdapat selisih ratusan juta rupiah yang kini menjadi fokus telaah tim penyidik.
Selain perbedaan nilai anggaran, petugas menyoroti pengerjaan konstruksi yang melenceng dari petunjuk teknis (juknis). Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola dan memprioritaskan tenaga kerja lokal justru dikerjakan oleh buruh bangunan dari luar Bali.
“Untuk sementara belum ada temuan yang mengarah signifikan pada tindak pidana korupsi. Kami baru menerima keterangan dari guru karena kepala sekolah tidak berada di tempat,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Iptu I Wayan Dwipayana.
Skema Penyaluran Langsung dan Pengawasan Anggaran
Iptu I Wayan Dwipayana menegaskan bahwa audit investigatif ini bertujuan mengawal transparansi pemanfaatan dana APBN agar tidak terjadi kebocoran anggaran publik. Sistem penyaluran dana revitalisasi periode ini diketahui berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya anggaran disalurkan melalui kas pemerintah daerah, kini dana bantuan revitalisasi ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Skema swakelola ini dimaksudkan agar pembenahan sarana pendidikan lebih fleksibel, efisien, dan memberdayakan warga sekitar, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Comments (0)