Oct 13, 2026
Politik

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial YS (34) yang jasadnya ditemukan terkubur di sebuah saung di area perkebunan teh Margawindu, kawasan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial YS (34) yang jasadnya ditemukan terkubur di sebuah saung di area perkebunan teh Margawindu, kawasan Cisoka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ADS (30) dan MIN (17), disebut nekat menghabisi korban akibat persoalan utang-piutang yang berkaitan dengan aplikasi ojek online inDrive.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban diketahui meminjam uang sebesar Rp 25 juta dengan bunga 20 persen per bulan. Pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024. Dana yang dipinjam korban awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar sewa kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah.

Namun, hubungan antara korban dan tersangka kemudian memburuk. Persoalan utang yang tak kunjung diselesaikan memicu pertengkaran berkepanjangan lantaran korban disebut kerap mengelak setiap kali ditagih. Ketegangan tersebut berujung pada rencana jahat yang disusun secara matang oleh para tersangka.

Pelacakan Korban melalui Aplikasi Ojek Online

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sempat kesulitan menemukan keberadaan korban. Ia kemudian berupaya melacak posisi korban melalui aplikasi ojek online dengan memanfaatkan nomor pelat kendaraan yang digunakan korban.

"Awalnya saya belum tau dia di mana, makanya saya terus selidiki untuk mencari posisi dia, dan dari aplikasi tersebut langsung muncul nama, pelat nomor dan driver," ucap tersangka dalam keterangannya.

Dari pelacakan tersebut, tersangka berhasil mengetahui keberadaan korban. Rasa kesal yang terus memuncak karena utang tidak kunjung dibayar membuat tersangka menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Perangkap dan Peralatan yang Disiapkan Tersangka

Menurut keterangan penyidik, para tersangka sebelumnya telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk menjalankan aksinya. Peralatan tersebut antara lain berupa cangkul, tali, dan kawat baja. Persiapan itu menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dan bukan tindakan spontan.

Jasad korban kemudian dikuburkan di sebuah saung di kawasan perkebunan teh. Lokasi tersebut dipilih tersangka untuk menyembunyikan keberadaan korban dari pencarian. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan tewas terkubur.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan relasi utang-piutang yang berawal dari interaksi antar pengemudi aplikasi transportasi daring. Pihak kepolisian terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 20 huruf c tentang penyertaan. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 459 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 458 tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penetapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur perencanaan dan kekerasan dalam pelaksanaannya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang, terutama yang disertai bunga tinggi dan tanpa perjanjian resmi, karena berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang berujung pada tindak pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User