Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Depok dengan 51 Adegan Peragaan

Tersangka Saepul memperagakan 51 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K di wilayah Depok, Jawa Barat, yang digelar penyidik pada Selasa, 12 Agustus 2026. Prosesi ...

Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Depok dengan 51 Adegan Peragaan

Tersangka Saepul memperagakan 51 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K di wilayah Depok, Jawa Barat, yang digelar penyidik pada Selasa, 12 Agustus 2026. Prosesi reka ulang tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi mahkota, guna memperkuat berkas perkara berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan, tim penyidik menetapkan lokasi peragaan yang mencakup tempat kejadian perkara hingga titik pembuangan bagian tubuh korban.

Peran Saksi Mahkota dan Fakta Baru

Penyidik menyatakan bahwa kehadiran saksi mahkota dalam rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menguji konsistensi kesaksian terhadap kronologi yang diperagakan tersangka. Sebanyak 51 adegan ditetapkan dalam skenario reka ulang untuk menggambarkan secara sistematis tahapan perencanaan, eksekusi, pemotongan, hingga pembuangan jasad korban. Beberapa fakta baru terungkap saat Saepul menunjukkan posisi awal pertemuan dengan korban dan peralatan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Rekonstruksi ini disahkan oleh tim penyidik setelah melalui rapat koordinasi internal guna memastikan setiap adegan sesuai dengan keterangan para saksi dan bukti forensik yang telah dikumpulkan," ujar Kasatreskrim Polresta Depok.

Petugas menegaskan bahwa peragaan tersebut bukan hanya untuk menguji keabsahan keterangan tersangka, tetapi juga untuk menindaklanjuti temuan-temuan teknis dari tim dokter forensik. Seluruh adegan direkam secara audiovisual sebagai bagian dari dokumen resmi penyidikan yang akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Kronologi Peragaan di Tempat Kejadian

Rekonstruksi dimulai dari lokasi awal pertemuan antara tersangka dan korban, dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka yang menjadi lokasi utama pembunuhan dan mutilasi. Saepul memperagakan setiap adegan selama lebih dari empat jam di hadapan tim penyidik, jaksa pendamping, dan saksi-saksi yang telah ditetapkan dalam keputusan penyidik. Petugas medis dan inafis turut mengamati setiap gerakan untuk mencocokkan dengan hasil otopsi dan temuan di lokasi.

Dalam peragaan, tersangka menunjukkan bagaimana korban dibawa ke lokasi isolasi, proses kekerasan yang terjadi, serta teknik pemotongan yang dilakukan. Tim penyidik menyatakan bahwa kesesuaian antara peragaan dan bukti fisik di TKP menjadi indikasi kuat dalam membangun alat bukti tambahan. Keputusan untuk melaksanakan rekonstruksi diambil setelah tim penyidik menggelar pleno internal guna mengevaluasi kelengkapan alat bukti sebelum tahap penyerahan berkas perkara.

Proses Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Setelah rekonstruksi selesai, tim penyidik akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membahas kelengkapan berkas dan kelayakan penyerahan perkara ke tahap selanjutnya. Penyidik menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan, termasuk dalam penentuan saksi dan tersangka. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981, setiap tahapan penyidikan harus didokumentasikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami menyatakan bahwa berkas perkara akan segera ditindaklanjuti setelah seluruh alat bukti, termasuk hasil rekonstruksi dan keterangan saksi mahkota, terverifikasi secara menyeluruh," tegas perwira penyidik senior.

Polisi menyatakan bahwa tersangka Saepul tetap berstatus terdakwa dalam tahanan selama proses penyidikan berlangsung. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada fraksi atau kelompok kepentingan yang diakomodasi dalam proses hukum ini. Seluruh keputusan penyidikan ditetapkan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan sebelum menyatakan penyidikan selesai dan menyerahkan perkara kepada penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User