Polisi Bongkar Komplotan Buzzer, Tarif Hoax Disesuaikan Jenis Isu

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar praktik sindikat buzzer yang secara terstruktur menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial. Pengun...

Polisi Bongkar Komplotan Buzzer, Tarif Hoax Disesuaikan Jenis Isu

Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar praktik sindikat buzzer yang secara terstruktur menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri sejumlah konten provokatif yang beredar masif dalam tiga bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), menyatakan bahwa nilai proyek yang diterima para pelaku tidak seragam. "Besaran bayaran sangat variatif, bergantung pada jenis isu yang diangkat dan tingkat dampak yang diinginkan pemesan," ujarnya di lobi utama Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, sindikat ini diduga kuat telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dan melibatkan lebih dari satu sel terpisah agar sulit dilacak.

Struktur dan Modus Operandi Sindikat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa sindikat ini terdiri dari tiga lapisan: perekrut, operator akun palsu, dan penanggung jawab konten. Perekrut bertugas mencari individu yang bersedia meminjamkan data pribadi untuk registrasi kartu seluler dan akun media sosial. Operator kemudian menggunakan identitas digital tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan unggahan hoax secara serentak.

"Satu operator bisa mengelola hingga 15 akun sekaligus dengan karakter berbeda. Konten yang diproduksi tidak hanya teks, tetapi juga gambar tangkapan layar palsu dan video pendek yang dimanipulasi," papar Hengki. Ia menegaskan bahwa praktik ini sangat terorganisasi dan menggunakan perangkat komunikasi terenkripsi untuk berkoordinasi.

Tarif Proyek Berdasarkan Kategori Isu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap empat tersangka yang telah ditahan, penyidik menemukan adanya sistem tarif yang ditetapkan berdasarkan bobot isu. Untuk isu politik elektoral, tarif yang dikenakan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per putaran kampanye, mencakup 50 unggahan di berbagai platform. Sementara itu, isu yang menyangkut stabilitas ekonomi nasional dihargai lebih tinggi, yaitu antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, mengingat risiko hukum dan potensi kepanikan publik yang ditimbulkan.

"Isu yang paling mahal adalah yang mengandung sentimen SARA dan berpotensi memecah belah persatuan. Untuk kategori ini, pemesan bisa membayar hingga Rp40 juta per paket penyebaran," jelas Ade Ary. Ia merinci, paket tersebut mencakup pembuatan 70 konten tekstual dan 20 konten video pendek yang disebar di tiga media sosial utama.

Penyidik juga menemukan dokumen proposal yang ditawarkan sindikat kepada calon pemesan. Dalam proposal tersebut, tercantum simulasi dampak, waktu tayang terbaik, serta laporan metrik keterlibatan warganet setelah kampanye hoax dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat beroperasi layaknya agen pemasaran digital ilegal.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, polisi menyita 28 unit telepon seluler, 9 unit laptop, 237 kartu SIM berbagai operator, serta dokumen yang memuat rincian transaksi keuangan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah memblokir 134 akun media sosial yang terafiliasi dengan jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial. "Kami mengajak warga untuk melakukan verifikasi mandiri dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang tidak jelas sumbernya," tutup Ade Ary. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mendalami aliran dana kepada para pelaku guna mengungkap identitas pemesan utama di balik jaringan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User