Polda Metro Jaya Pamerkan Hasil Sitaan Korupsi dan TPPU
Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) di Mapolda Metro Jaya untuk memamerkan barang bukti hasil sitaan dari sejumlah
Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) di Mapolda Metro Jaya untuk memamerkan barang bukti hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto hadir langsung memimpin pemaparan, didampingi oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Di hadapan awak media, deretan uang tunai, perhiasan, kendaraan mewah, dan dokumen properti berjejer sebagai barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang semester pertama 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus Besar
- Januari 2026: Penyidik Ditreskrimsus mengendus aliran dana mencurigakan ke rekening seorang pejabat BUMN melalui transaksi fiktif pengadaan barang.
- Maret 2026: Tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita uang tunai Rp 24 miliar dalam pecahan dolar AS dan rupiah.
- Mei 2026: Jaringan pencucian uang terorganisir terungkap setelah polisi menemukan bukti pembelian aset properti di Jakarta Selatan senilai Rp 150 miliar.
- Juni 2026: Total empat tersangka ditahan, termasuk dua konsultan keuangan dan satu direktur perusahaan cangkang.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta otoritas bea cukai. “Kami tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga aset-aset yang sudah berubah wujud. Ini untuk menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap para pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Barang Bukti Senilai Fantastis
Dalam ruang konferensi pers, barang bukti dikelompokkan dalam empat etalase. Berikut rincian yang dipaparkan:
- Uang tunai: total Rp 76 miliar dan 2,3 juta dolar AS, disita dari brankas apartemen dan safe deposit box.
- Perhiasan dan logam mulia: 56 unit perhiasan emas berlian, 12 arloji mewah merek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet, serta 120 kg emas batangan.
- Kendaraan mewah: 8 mobil termasuk 2 Lamborghini Urus, 3 Mercedes-Benz S-Class, dan 1 Rolls-Royce Ghost yang terparkir di halaman Mapolda.
- Aset properti: 15 sertifikat tanah dan bangunan di kawasan elite Jakarta dan Bali dengan nilai total diperkirakan Rp 320 miliar.
“Ini baru sebagian dari total aset yang kami lacak. Tim masih menelusuri aliran dana ke luar negeri melalui mutual legal assistance dengan otoritas di Singapura dan Swiss,” tegas Kombes Budi.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil penyidikan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan uang haram. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan fiktif yang mencatut sektor jasa konsultasi dan perdagangan komoditas. Faktur palsu dan kontrak bohong dibuat untuk mendukung transaksi. Dana tersebut kemudian diputar melalui investasi reksa dana, pembelian aset kripto, dan disalurkan ke bisnis kuliner sebagai upaya placement serta layering.
“Peran konsultan keuangan sangat signifikan dalam kasus ini. Mereka merancang skema pencucian bertingkat hingga korupsi senilai Rp 200 miliar bisa tampak seperti hasil bisnis yang sah,” tambah Budi Hermanto.
Komitmen Polda Metro Jaya dan Dampaknya
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan TPPU akan terus menjadi prioritas. Sepanjang tahun 2026, Polda Metro Jaya telah menangani 17 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Angka tersebut meningkat 30 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Kami optimistis bahwa publikasi barang bukti seperti ini dapat memberikan efek jera serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi gaya hidup mencurigakan pejabat atau pihak tertentu,” pungkas Budi.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi momen transparansi publik bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas wacana. Barang bukti akan terus dilacak aliran dananya hingga ke akar agar dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme pidana dan perdata.
[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya pamer barang bukti sitaan korupsi dan TPPU senilai total lebih dari Rp 500 miliar! Uang tunai, emas batangan, sampai Rolls-Royce dan Lamborghini berjajar di Mapolda. #PoldaMetroJaya #BerantasKorupsi #TPPU[SOCIAL_TG]: 🚨 Polda Metro Jaya unjuk gigi! Uang tunai Rp76 M, emas 120 kg, Lamborghini, dan Rolls-Royce hasil sitaan korupsi & TPPU dipamerkan. Total aset diperkirakan lebih dari setengah triliun rupiah. Polisi masih lacak aliran dana ke luar negeri. 💰🚔
Comments (0)