Polda Metro Jaya Hormati Langkah Hukum Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati pengajuan gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pihak
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati pengajuan gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pihak kepolisian menganggap langkah tersebut sebagai salah satu hak hukum yang dimiliki oleh setiap tersangka dalam proses peradilan pidana. Informasi yang dihimpun media kami, Apaberita.com, mengonfirmasi bahwa ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo dalam perkara yang sama, menunjukkan dinamika hukum yang terus berkembang dalam penanganan kasus ini.
Kronologi Gugatan Pertama dan Kedua
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan perdana yang berfokus pada pengujian keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni, dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan perdana ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan yang baru saja diajukan ini merupakan langkah lanjutan untuk menguji aspek lain dari proses penetapan tersangka terhadap dirinya. Meskipun detail materi gugatan terbaru belum diungkapkan secara lengkap, langkah ini menegaskan sikap Roy Suryo yang konsisten mempersoalkan prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam struktur gugatannya, Roy Suryo menempatkan pihak Termohon secara berjenjang. Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik yang menangani perkaranya. Sementara itu, Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Pelibatan dua termohon ini menunjukkan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak hanya menyasar tindakan kepolisian, tetapi juga mengantisipasi peran kejaksaan dalam proses penuntutan yang akan datang.
Sikap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui saluran resminya menyampaikan penghormatan penuh terhadap mekanisme praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang demokratis. Sikap ini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menghalangi hak tersangka untuk mencari keadilan prosedural melalui jalur praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, penetapan tersangka, penyitaan, atau penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Dengan diajukannya gugatan ini, Polda Metro Jaya menunggu putusan hakim sebagai bentuk ketaatan pada prinsip due process of law.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap memfitnah terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo, yang dikenal publik sebagai mantan politisi dan pengamat multimedia, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Pengajuan praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian terhadap prosedur formal yang dijalankan aparat penegak hukum, terlepas dari substansi pokok perkara pidananya. Persidangan praperadilan rencananya akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melanjutkan agenda persidangan yang sebelumnya telah berjalan pada perkara nomor 99 tersebut. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan melaporkannya secara akurat kepada pembaca.
Comments (0)