Polda Jambi Tahan Dua Anggotanya atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara

JAMBI, APABERITA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi menahan dua personel aktif berpangkat Briptu berinisial MD dan Bripda berinisial Y terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam sel...

Polda Jambi Tahan Dua Anggotanya atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara

JAMBI, APABERITA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi menahan dua personel aktif berpangkat Briptu berinisial MD dan Bripda berinisial Y terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026. Kedua oknum tersebut diduga kuat menjanjikan kelulusan kepada sejumlah calon peserta dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, laporan awal terkait praktik ilegal ini telah diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026.

"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," ujar Kombes Pol Erlan Munaji di hadapan awak media, didampingi oleh Kabid Propam Kombes Pol Darno serta Kasubbid Penmas AKBP Junaidi.

Pendataan Korban dan Kerugian Materiil

Hingga saat ini, tim investigasi internal Bidpropam Polda Jambi telah berhasil mendata sebanyak 12 orang yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini. Data tersebut mencakup warga sipil masyarakat umum serta sejumlah personel aktif anggota Polri yang turut menjadi korban atas janji manipulatif yang ditawarkan oleh kedua tersangka.

Meskipun jumlah korban telah teridentifikasi, pihak kepolisian masih melakukan proses verifikasi dan penghitungan secara menyeluruh terkait total nilai kerugian materiil yang diderita oleh para korban. Kombes Pol Erlan menegaskan bahwa angka final kerugian akan diumumkan setelah proses pendataan selesai dilakukan secara tuntas.

"Pengaduan diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik dari masyarakat maupun anggota Polri. Total kerugian saat ini masih didata, nanti akan kami sampaikan lagi," terangnya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada hari yang sama.

Proses Hukum Ganda: Etik dan Pidana

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan melakukan proses hukum secara paralel terhadap kedua oknum tersebut. Selain menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, Briptu MD dan Bripda Y juga akan dijerat dengan pasal pidana umum oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelanggar telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami motif serta aliran dana yang diterima dari para korban.

"Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Nantinya secara paralel akan dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi," kata Erlan dalam kesempatan tersebut.

Atas perbuatan yang diduga kuat melanggar kode etik tersebut, kedua personel tersebut dijerat dengan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini secara spesifik mengatur larangan bagi anggota Polri untuk menyalahgunakan wewenang serta menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan prosedur resmi.

Imbauan Tegas kepada Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jambi menyampaikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri. Institusi menegaskan bahwa proses rekrutmen Bintara, Akpol, maupun Tamtama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan humanis tanpa dipungut biaya sepeser pun di luar ketentuan resmi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya bila ada oknum anggota Polri ataupun pihak lain yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan panitia. Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri, segera laporkan kepada kami," tegas Kombes Pol Erlan.

Pihaknya juga membuka saluran pengaduan resmi melalui Bidpropam Polda Jambi bagi masyarakat yang mungkin belum melapor. Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana, sebagai wujud komitmen membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User