Sep 16, 2026
Hukum

Polda DIY Imbau Pengendara Waspada Lintasi Uji Coba Kelok 23

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi mengeluarkan imbauan keselamatan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan menyusul dimul

Polda DIY Imbau Pengendara Waspada Lintasi Uji Coba Kelok 23

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi mengeluarkan imbauan keselamatan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan menyusul dimulainya uji coba fungsional jalur baru Kelok 23. Jalur yang memiliki karakteristik geografis menantang ini dibuka secara terbatas untuk evaluasi kelayakan teknis serta adaptasi pengendara.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menegaskan bahwa keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama. Mengingat kontur jalan yang didominasi oleh tanjakan, turunan curam, serta tikungan tajam berkelanjutan, para pengendara diminta untuk menjaga konsentrasi penuh dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang telah dipasang di sepanjang rute.

Kronologi dan Jadwal Uji Coba Kelok 23

Pembukaan jalur ini dirancang melalui serangkaian tahapan pengawasan terpadu guna memastikan kesiapan infrastruktur sebelum dioperasikan secara penuh untuk umum. Berikut adalah tahapan pelaksanaan operasional jalur tersebut:

  1. 14 September 2026: Pembukaan perdana tahap uji coba fungsional untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat pribadi di bawah pengawasan ketat personel kepolisian dan Dinas Perhubungan.
  2. 15–19 September 2026: Periode pemantauan intensif terhadap volume arus kendaraan, evaluasi titik rawan kecelakaan, serta pengujian ketahanan aspal dan rambu keselamatan jalan.
  3. 20 September 2026: Hari terakhir pelaksanaan uji coba sekaligus penutupan sementara untuk agenda evaluasi menyeluruh sebelum jalur dibuka secara permanen.

Polda DIY Larang Parkir dan Berhenti Sembarangan

Daya tarik pemandangan di sekitar kawasan Kelok 23 diprediksi memicu tingginya antusiasme warga untuk mendokumentasikan perjalanan mereka. Namun, pihak kepolisian secara tegas melarang segala bentuk aktivitas berhenti di bahu jalan atau berswafoto yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu kecelakaan beruntun.

"Kami meminta dengan sangat agar para pengendara mengutamakan keselamatan. Jangan sampai berhenti sembarangan di bahu jalan apalagi di area tikungan hanya untuk berfoto. Kondisi jalur memiliki 23 tikungan beruntun yang membutuhkan ruang bebas pandang maksimal," tegas perwakilan Ditlantas Polda DIY.

Aparat kepolisian bersama tim gabungan telah disiagakan di sejumlah titik strategis guna melakukan patroli berkala. Petugas tidak akan segan menertibkan kendaraan yang kedapatan berhenti di zona terlarang sepanjang perlintasan 23 tikungan tersebut.

Panduan Keselamatan bagi Pengemudi

Untuk mengantisipasi potensi kendala teknis dan fatalitas kecelakaan, para pengendara yang hendak melintasi jalur Kelok 23 diwajibkan memperhatikan beberapa poin krusial berikut:

  • Pengecekan Sistem Pengereman: Pastikan rem kendaraan berfungsi optimal guna menghadapi turunan panjang yang berisiko menyebabkan rem blong akibat panas berlebih (brake fade).
  • Kesiapan Fisik dan Konsentrasi: Hindari berkendara dalam kondisi mengantuk atau lelah karena 23 kelokan menuntut manuver kemudi yang presisi.
  • Gunakan Gigi Rendah: Pengemudi mobil manual maupun matik disarankan menggunakan gigi rendah (engine brake) saat menuruni jalur curam untuk meringankan kerja kampas rem.
  • Patuhi Batas Kecepatan: Mengurangi laju kecepatan saat memasuki area blind spot atau tikungan tanpa pembatas pandang terbuka.

Polda DIY berharap masa uji coba yang berlangsung selama sepekan ini dapat berjalan aman dan lancar, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan infrastruktur jalan baru di Daerah Istimewa Yogyakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User