Perlindungan Anak PMI Gresik Jadi Model Tingkat Nasional

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam ajang Apresiasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Peke...

Perlindungan Anak PMI Gresik Jadi Model Tingkat Nasional

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam ajang Apresiasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Senin (27/07/2026). Penghargaan ini diberikan atas inovasi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam merancang dan menjalankan program perlindungan anak-anak pekerja migran yang dinilai komprehensif serta memenuhi syarat untuk direplikasi di tingkat nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah kantong pengiriman pekerja migran. Dalam sambutannya, Menteri menyatakan bahwa model yang dikembangkan oleh Kabupaten Gresik telah melalui serangkaian evaluasi ketat dan dinilai memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Program Terpadu Perlindungan Anak PMI

Pemerintah Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Fandi Akhmad Yani meluncurkan program perlindungan anak pekerja migran yang terintegrasi secara lintas Organisasi Perangkat Daerah. Program ini mencakup pendataan menyeluruh terhadap anak-anak pekerja migran di seluruh wilayah Gresik, pendampingan psikososial berkelanjutan, pemenuhan hak pendidikan, serta pengawasan ketat terhadap pengasuhan yang diberikan oleh keluarga pengganti selama orang tua bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Kabupaten Gresik, tercatat lebih dari 3.200 anak di wilayah tersebut memiliki orang tua yang berstatus sebagai pekerja migran dan tersebar di berbagai negara penempatan. Sebagian besar dari mereka menjalani keseharian bersama kakek-nenek atau kerabat dekat lainnya selama periode kontrak kerja orang tua berlangsung. Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk melakukan intervensi kebijakan secara terstruktur guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi tanpa terkecuali.

"Kami tidak hanya ingin memastikan bahwa pekerja migran asal Gresik mendapatkan perlindungan di negara penempatan, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak yang ditinggalkan di tanah air tetap mendapatkan pengasuhan yang layak, pendidikan yang baik, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta eksploitasi," ujar Bupati Fandi Akhmad Yani.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Anggaran

Program yang telah berjalan efektif sejak awal tahun 2025 ini melibatkan kerja sama erat antara Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, serta berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki fokus pada isu perlindungan anak dan pekerja migran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa program ini turut mencakup pembentukan Desa Layak Anak di setiap kecamatan yang menjadi basis pengiriman pekerja migran. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 18 desa telah ditetapkan sebagai Desa Layak Anak dengan fokus spesifik pada anak-anak pekerja migran. Di setiap desa tersebut, terdapat kader perlindungan anak yang telah menjalani pelatihan intensif untuk melakukan deteksi dini, pendampingan kasus, dan pelaporan terhadap segala bentuk pelanggaran hak anak pekerja migran.

Selain pendataan dan pengawasan, program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak pekerja migran yang menunjukkan prestasi akademik. Pemerintah Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk mendukung keseluruhan rangkaian program perlindungan anak pekerja migran. Alokasi tersebut digunakan untuk beasiswa, pelatihan kader, layanan pendampingan psikososial, serta operasional posko pengaduan yang tersebar di setiap kecamatan.

Replikasi di Tingkat Nasional

Keberhasilan program perlindungan anak pekerja migran di Kabupaten Gresik telah menarik perhatian Pemerintah Pusat secara serius. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa model yang dikembangkan oleh Kabupaten Gresik akan dijadikan sebagai salah satu acuan utama dalam penyusunan kebijakan nasional tentang perlindungan anak pekerja migran. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Pleno yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait pada bulan Juni 2026.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari komitmen penuh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik serta dukungan aktif masyarakat setempat. Ia menyatakan harapannya agar model serupa dapat diadopsi oleh daerah-daerah lain yang menjadi basis pengiriman pekerja migran sehingga anak-anak pekerja migran di seluruh Indonesia memperoleh perlindungan yang setara dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut dari penghargaan ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Gresik akan menggelar Rapat Koordinasi pada awal Agustus 2026. Rapat tersebut akan membahas secara teknis tahapan replikasi program, termasuk penyesuaian terhadap kondisi geografis dan demografis masing-masing daerah. Selain itu, akan disusun modul pelatihan standar bagi pemerintah daerah lain yang berminat mengadopsi program serupa, lengkap dengan panduan implementasi dan instrumen pemantauan evaluasi yang telah teruji di Kabupaten Gresik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User