Pemprov DKI Jakarta Resmi Naikkan Tarif Parkir Awal 2019

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif parkir yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2019. Kebijakan ini diumumkan menyusul persiapan yang dilakukan Dinas Perhubungan...

Aug 24, 2026 - 15:33
0 0
Pemprov DKI Jakarta Resmi Naikkan Tarif Parkir Awal 2019

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif parkir yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2019. Kebijakan ini diumumkan menyusul persiapan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan untuk tahap awal akan diterapkan di kawasan IRTI Monas serta sejumlah kantong parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Latar Kebijakan dan Dasar Hukum

Keputusan menaikkan tarif parkir ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di wilayah ibu kota. Dalam rapat koordinasi yang digelar internal Pemprov DKI Jakarta, pihak eksekutif menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya menata sistem perparkiran yang lebih tertib dan berkeadilan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak serta-merta diterapkan secara serentak di seluruh titik. Kebijakan tersebut akan dijalankan secara bertahap, dimulai dari lokasi-lokasi yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

"Penyesuaian tarif parkir ini kami lakukan secara bertahap. Tahap awal kami mulai dari IRTI Monas dan kantong parkir milik Pemprov, sebelum nantinya kami perluas ke titik-titik lainnya," ujar pejabat Dishub DKI Jakarta dalam keterangan resmi.

Tahap Awal Penerapan di IRTI Monas

IRTI Monas menjadi lokasi perdana yang akan merasakan tarif baru tersebut. Pemilihan lokasi ini dinilai strategis mengingat tingginya volume kendaraan yang memanfaatkan area parkir di sekitar kawasan Monumen Nasional setiap harinya. Kantong parkir milik Pemprov DKI Jakarta lainnya juga akan mengikuti penyesuaian yang sama pada periode yang berdekatan.

Petugas Dishub DKI Jakarta terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terparkir di area Park and Ride kawasan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (6/12). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kesiapan operasional menjelang diberlakukannya tarif baru di awal tahun depan.

Tujuan Penataan dan Dampak yang Diharapkan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menekan angka pelanggaran parkir serta mendorong pemanfaatan angkutan umum. Dengan tarif yang lebih proporsional, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, sejalan dengan program pembatasan kendaraan bermotor di ibu kota.

Selain itu, penyesuaian tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembiayaan pengelolaan fasilitas parkir serta perbaikan infrastruktur pendukung di berbagai kawasan.

Imbauan kepada Masyarakat

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa informasi mengenai besaran tarif akan disosialisasikan secara luas sebelum kebijakan resmi berlaku, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, jajaran Dishub akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi di titik-titik penerapan awal. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi perluasan kebijakan ke kantong parkir lainnya pada tahap berikutnya.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta ekosistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga ibu kota serta keberlanjutan pembangunan kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User