Pemotor Tusuk Pemuda di Semarang Usai Ditegur Ugal-ugalan

Seorang pemuda berinisial GS (24) menjadi korban penusukan di Jalan Abdulrahman Saleh, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Selasa malam, 19 Agustus 2026, sekitar...

Pemotor Tusuk Pemuda di Semarang Usai Ditegur Ugal-ugalan

Seorang pemuda berinisial GS (24) menjadi korban penusukan di Jalan Abdulrahman Saleh, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Selasa malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa berawal ketika korban menegatur pengendara sepeda motor yang melaju secara ugal-ugalan, yang kemudian memicu amok pelaku hingga menikam korban menggunakan benda tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian abdomen dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang untuk menjalani perawatan intensif.

Kronologi Penusukan di Jalan Abdulrahman Saleh

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil diamankan penyidik, kejadian bermula saat GS sedang melintas di ruas Jalan Abdulrahman Saleh. Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pengendara sepeda motor jenis skutik melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag di antara kendaraan lain. GS kemudian memberikan isyarat dan menegur pelaku agar mengemudikan kendaraannya dengan tertib demi keselamatan bersama.

Alih-alih menerima teguran, pengendara motor tersebut justru berhenti dan mendekati korban dengan sikap agresif. Terjadi perdebatan sengit selama beberapa menit di pinggir jalan. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku mengeluarkan benda tajam yang diduga pisau lipat dari dalam jaketnya, lalu menikam korban satu kali di bagian perut sebelum melarikan diri membawa kendaraannya menuju arah barat.

"Korban sempat terjatuh di lokasi kejadian dengan luka robek di bagian abdomen. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Rudi Hartono, S.I.K., saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 20 Agustus 2026.

Penanganan dan Penegakan Hukum

Polrestabes Semarang langsung menindaklanjuti laporan kejadian dengan membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dra. Siti Aminah, M.H. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar di ruang command center, tim penyidik menetapkan keputusan untuk menyelidiki identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DP (27), warga Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka. DP ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 03.15 WIB, tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi yang sengaja ditutupi serta sebuah pisau lipat yang diduga merupakan senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.

"Tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Semarang. Kami menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dra. Siti Aminah, M.H.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku juga terancam sanksi administratif dan pidana terkait perilaku ugal-ugalan di jalan raya.

Imbauan Kepolisian dan Koordinasi Stakeholder

Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif di ruas-ruas jalan utama Kota Semarang, khususnya di wilayah Semarang Barat. Pihaknya juga berencana menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta perwakilan ormas dan komunitas pengendara motor untuk membahas upaya penegakan disiplin lalu lintas.

Dinas Kesehatan Kota Semarang menyatakan bahwa kondisi korban GS saat ini sudah stabil setelah menjalani operasi di RSUP Dr. Kariadi. Tim medis menyampaikan bahwa luka tusuk yang diderita korban tidak mengenai organ vital, namun korban masih harus dirawat inap selama minimal lima hari ke depan untuk observasi lanjutan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dan tidak melakukan tindakan ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain. Apabila menemukan pelanggaran, sebaiknya melaporkan ke petugas yang berwenang daripada menegur secara langsung yang berpotensi memicu konflik," imbau Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Rudi Hartono, S.I.K.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap perilaku arogan di jalan raya. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi kepolisian dengan memperketat pengawasan CCTV di titik-titik rawan kecelakaan dan tindak kekerasan lalu lintas. Sementara itu, warga setempat berharap agar aparat dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User