Sep 16, 2026
Jawa Tengah

PEKALONGAN — Fadia Arafiq Ungkap Tradisi Setoran THR Organisasi Daerah

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membeberkan fenomena mengejutkan terkait adanya tradisi pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari

PEKALONGAN — Fadia Arafiq Ungkap Tradisi Setoran THR Organisasi Daerah

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membeberkan fenomena mengejutkan terkait adanya tradisi pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pengakuan terbuka tersebut disampaikan dalam rangkaian proses hukum yang menyoroti dugaan praktik gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi pemerintahan daerah.

Fadia menyebutkan bahwa alokasi uang THR dari para pimpinan dinas atau instansi tersebut telah berlangsung secara berulang dan dianggap sebagai "kebiasaan" tahunan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurut keterangannya, besaran dana yang dikumpulkan bervariasi tergantung pada kapasitas anggaran masing-masing dinas, dengan akumulasi nominal yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap kali siklus perayaan berlangsung.

Kronologi Praktik dan Modus Pengumpulan Dana THR OPD

Praktik pengumpulan dana di birokrasi daerah ini disinyalir memanfaatkan posisi struktural serta relasi kuasa antara pimpinan daerah dan para kepala dinas. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses pemeriksaan, mekanisme penghimpunan uang tersebut dilakukan secara terselubung dengan alur kronologis sebagai berikut:

  1. Inisiasi dan Kesepakatan Implisit: Penentuan besaran ketersediaan dana dilakukan secara informal tanpa mencantumkannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran resmi.
  2. Pengumpulan Berjenjang: Para kepala OPD menghimpun dana, baik dari potongan alokasi kegiatan maupun dana taktis internal, untuk kemudian dikumpulkan melalui perantara pejabat kepercayaan.
  3. Penyerahan Ke Pimpinan: Dana gabungan diserahkan menjelang hari raya dengan dalih sebagai bentuk apresiasi atau tradisi persaudaraan antar-pejabat daerah.

Pengumpulan dana yang mencapai angka signifikan tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai transparansi tata kelola keuangan di Kabupaten Pekalongan, mengingat dana operasional daerah seharusnya teralokasi secara penuh untuk kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur.

Analisis Legalitas dan Dampak Budaya Setoran dalam Birokrasi

Pengakuan mengenai tradisi pemberian THR ini mendapat sorotan tajam dari pengamat birokrasi dan praktisi hukum pidana korupsi. Dalam perspektif hukum tata negara dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian barang atau uang dari bawahan kepada atasan—meskipun dibungkus dengan narasi "tradisi"—merupakan bentuk pelanggaran berat.

"Pemberian uang THR dari pimpinan OPD kepada pimpinan daerah tidak memiliki landasan hukum yang sah dan secara eksplisit masuk dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan. Apabila praktik ini dimaklumi sebagai tradisi, maka sistem birokrasi telah terkontaminasi oleh praktik pemerasan terselubung yang merusak integritas pelayanan publik," tegas pakar hukum birokrasi.

Berikut adalah perbandingan antara aturan tata kelola birokrasi yang ideal dengan realita praktik pengumpulan THR di lapangan:

Aspek Governance Ketentuan Regulasi Resmi (KPK/ASN) Praktik Lapangan (Kasus Pekalongan)
Sumber Alokasi THR Hanya dari APBD/APBN yang sah secara hukum Hasil pengumpulan internal/potongan anggaran OPD
Hubungan Atasan-Bawahan Dilarang menerima/memberikan hadiah dalam bentuk apa pun Dianggap sebagai kewajiban dan tradisi tahunan
Kategori Hukum Gratifikasi / Tindak Pidana Korupsi Diklaim sebagai partisipasi sosial instansi

Total estimasi dana taktis yang berputar dalam tradisi ini disinyalir berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi penyimpangan anggaran jika pengawasan internal di tingkat pemerintah daerah tidak berjalan secara optimal.

Langkah Penegakan Hukum dan Evaluasi Total Pengawasan

Aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan Fadia Arafiq guna menguji apakah ada unsur pemaksaan atau pemerasan struktural terhadap para kepala OPD. Investigasi mendalam ini penting untuk menentukan pasal tindak pidana korupsi yang tepat serta menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati alokasi dana non-prosedural tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar memutus mata rantai budaya setoran dalam bentuk apa pun. Penguatan peran Inspektorat Daerah serta transparansi pengelolaan anggaran dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User