JAKARTA — Wacana penunjukan eksklusif perbankan tertentu dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) berpotensi melanggar hukum serta menciptakan distorsi persaingan usaha di sektor perbankan nasional.
Peringatan ini muncul di tengah evaluasi efisiensi penyaluran bantuan sosial non-tunai di berbagai daerah. Pembatasan akses mitra perbankan dinilai tidak hanya berisiko melanggar regulasi anti-monopoli, namun juga berpeluang membebani masyarakat penerima manfaat yang memiliki keterbatasan akses geografis terhadap kantor cabang bank yang ditunjuk.
Ancaman Praktik Duopoli dan Pelanggaran UU Persaingan Usaha
Kajian hukum ekonomi menyoroti bahwa pembatasan penyaluran bansos hanya melalui dua institusi perbankan berisiko menciptakan struktur duopoli yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi. Kebijakan administratif pemerintah seharusnya tidak boleh menutup peluang pelaku usaha perbankan lain yang memiliki infrastruktur memadai untuk turut melayani masyarakat.
"Penunjukan secara eksklusif tanpa mekanisme seleksi terbuka atau dasar hukum yang komprehensif berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan sosial tidak menabrak rambu persaingan usaha yang sehat," tegas pakar hukum UI dalam keterangannya.
Apabila pasar penyaluran dana publik senilai puluhan triliun rupiah dikunci secara sepihak, bank-bank lain—termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan anggota Himbara lainnya—kehilangan hak bersaing secara adil, sementara inovasi layanan perbankan bagi masyarakat rentan menjadi terhambat.
Dampak Langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat
Selain aspek legalitas korporasi dan regulasi negara, kebijakan pemusatan rekening ini diproyeksikan menimbulkan hambatan teknis operasional bagi KPM di lapangan. Terdapat beberapa dampak krusial yang perlu diantisipasi secara matang:
- Aksesibilitas Geografis: Di sejumlah wilayah pelosok atau kepulauan, jaringan unit kerja BRI maupun BSI belum tentu menjadi titik terdekat bagi masyarakat penerima bantuan.
- Biaya Transaksi Tambahan: KPM berpotensi terbebani biaya transportasi ekstra hanya untuk mencairkan bantuan di kantor cabang atau ATM bank yang ditentukan.
- Risiko Inklusi Keuangan Semu: Pemaksaan pembukaan rekening baru tanpa edukasi literasi keuangan komprehensif kerap berujung pada rekening pasif setelah dana bansos ditarik tunai seluruhnya.
Rekomendasi Penataan Skema Penyaluran Bansos
Guna menghindari gugatan hukum dan hambatan distribusi, para pakar menyarankan pemerintah mengadopsi prinsip multi-channel distribution yang mengedepankan kemudahan penerima manfaat di atas preferensi korporasi tertentu. Beberapa langkah mitigasi yang disarankan meliputi:
- Membuka kemitraan terintegrasi dengan seluruh bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
- Menerapkan prinsip interoperabilitas sistem keuangan sehingga bantuan dapat ditarik melalui jaringan ATM bersama atau agen laku pandai terdekat tanpa potongan biaya administrasi.
- Berkonsultasi aktif dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan skema penunjukan mitra bayar pemerintah mematuhi ketentuan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Comments (0)