Sep 17, 2026
Nasional

Pakar UI Minta Penerapan UU PDP UMKM Disesuaikan Skala Usaha

Implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dinilai membutuhkan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, khususnya bag

Pakar UI Minta Penerapan UU PDP UMKM Disesuaikan Skala Usaha

Implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dinilai membutuhkan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan kepatuhan perlindungan data diharapkan tidak disamaratakan antara korporasi raksasa dengan pelaku usaha berskala mikro yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Heru Sutadi, menekankan pentingnya pemerintah memperhitungkan kapasitas serta kesiapan teknis maupun finansial para pelaku UMKM dalam mematuhi regulasi ketat tersebut. Mengingat sebagian besar perekonomian nasional digerakkan oleh sektor UMKM, regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat menghambat proses transformasi digital yang tengah berlangsung.

"Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM perlu disesuaikan dengan skala usaha mereka. Tidak bisa perlakuan dan standar kepatuhan disamakan begitu saja antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil," ujar Heru Sutadi.

Tantangan Infrastruktur dan Kepatuhan Digital UMKM

Dalam ekosistem digital saat ini, hampir seluruh pelaku usaha—termasuk pedagang toko daring berskala rumahan—mengelola data pribadi konsumen seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat pengiriman, hingga riwayat transaksi. Kendati demikian, banyak pelaku UMKM belum memiliki infrastruktur keamanan siber yang memadai ataupun anggaran khusus untuk mempekerjakan pejabat pengelola data pribadi (Data Protection Officer/DPO).

Heru menjelaskan bahwa jika sanksi denda administratif yang tercantum dalam UU PDP langsung diterapkan secara penuh tanpa klasifikasi skala usaha, hal tersebut berpotensi membebani para pelaku usaha kecil hingga mengancam kelangsungan bisnis mereka.

Pentingnya Edukasi dan Regulasi Bertingkat

Agar perlindungan hak privasi konsumen tetap terjamin tanpa mematikan laju ekonomi rakyat, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait disarankan merumuskan pedoman khusus tata kelola data untuk UMKM. Skema kepatuhan bertingkat (tiered compliance) dinilai menjadi solusi paling rasional untuk diterapkan di masa transisi.

Berikut adalah sejumlah langkah strategis yang perlu didorong oleh regulator dalam penerapan UU PDP di sektor UMKM:

  • Pedoman Operasional Sederhana: Penyusunan panduan praktis pengelolaan data pribadi yang mudah dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha non-korporasi.
  • Program Edukasi Terstruktur: Sosialisasi masif mengenai prinsip dasar perlindungan data, seperti transparansi persetujuan konsumen dan penyimpanan data yang aman.
  • Inkubasi Keamanan Digital: Penyediaan fasilitas perangkat lunak atau platform keamanan terjangkau yang disubsidi atau difasilitasi oleh pemerintah.
  • Masa Transisi dan Sanksi Pembinaan: Mengedepankan sanksi teguran serta pembinaan edukatif terlebih dahulu dibandingkan penerapan denda administratif yang berat.

Keseimbangan antara perlindungan hak privasi masyarakat dan keberlanjutan ekosistem usaha kecil menjadi kunci utama keberhasilan implementasi UU PDP di Indonesia. Melalui regulasi yang proporsional, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan di era ekonomi digital tanpa merasa terbebani oleh regulasi yang rumit.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User