Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak lebih tegang dari biasanya pada Senin pagi (2/2/2026). Mantan Menteri Pendidikan
Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak lebih tegang dari biasanya pada Senin pagi (2/2/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali memasuki ruang sidang dengan langkah tenang mengenakan setelan jas gelap. Kehadirannya melanjutkan babak panjang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan fokus pada proses lelang dan penunjukan vendor pelaksana proyek.
Perjalanan Kasus yang Menguras Perhatian Publik
Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan pada tahun 2021–2022, di mana pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 triliun untuk pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook. Tujuannya mulia: mempercepat transformasi digital di lebih dari 30.000 sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, niat baik itu berubah menjadi sorotan tajam ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan mengarahkan proses lelang kepada vendor tertentu. Akibatnya, terjadi mark-up harga yang signifikan—setiap unit Chromebook dibeli dengan harga rata-rata Rp 8,5 juta, padahal harga pasar saat itu berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 5,5 juta per unit. Selisih harga ini menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.
“Sidang hari ini penting karena kami menghadirkan tiga orang saksi kunci, termasuk mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perwakilan vendor pemenang tender. Keterangan mereka akan mengungkap bagaimana proses pengadaan ini dikendalikan dari atas,” ujar Kepala Tim Jaksa KPK, Dwi Agus Santoso, saat ditemui awak media di sela persidangan.
Pemeriksaan Saksi dan Fakta Baru yang Terungkap
Agenda sidang Senin kemarin berlangsung selama hampir enam jam. Saksi pertama, mantan PPK berinisial AR, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku mendapat tekanan untuk mempercepat proses lelang tanpa melalui tahapan uji pasar yang memadai. “Saya hanya menjalankan perintah. Spesifikasi teknis sudah ditentukan dan tidak bisa diubah, seolah sudah disesuaikan dengan produk vendor tertentu,” demikian bunyi penggalan kesaksian AR yang dibacakan ulang oleh majelis hakim. Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan tender (bid-rigging) yang melibatkan pejabat tinggi kementerian.
Saksi kedua, Direktur PT Teknologi Edukasi Nusantara sebagai vendor pemenang, membantah tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa semua proses dijalankan secara transparan. Namun, ketika dikonfrontasi dengan dokumen email internal yang diperoleh penyidik, ia tidak mampu menjelaskan inkonsistensi antara harga penawaran dengan biaya produksi riil yang tercatat di laporan keuangan perusahaannya. Momen ini menjadi titik krusial dalam persidangan, membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan untuk mendalami lebih lanjut pada sidang berikutnya.
Implikasi pada Dunia Pendidikan
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dampak kasus ini terhadap dunia pendidikan Indonesia sangat terasa. Program digitalisasi yang semula menjadi andalan untuk mengurangi kesenjangan akses teknologi justru terhambat. Banyak sekolah yang telah menerima perangkat Chromebook melaporkan bahwa sebagian unit mengalami masalah teknis dan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Di sisi lain, sekolah-sekolah di daerah 3T yang paling membutuhkan justru belum menerima alokasi karena program dihentikan sementara oleh kementerian.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Megawangi, menilai bahwa kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang tata kelola proyek strategis di sektor pendidikan. “Kita perlu memisahkan antara niat baik transformasi digital dengan pelaksanaan yang korup. Kegagalan tata kelola ini mengorbankan anak-anak Indonesia yang paling membutuhkan akses,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik pekan lalu.
Apa Selanjutnya?
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 16 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPK dan auditor forensik independen. Publik menantikan apakah Nadiem Makarim akan memberikan pembelaan diri atau justru membongkar rantai komando yang lebih tinggi dalam kasus ini. Sementara itu, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota tim teknis kementerian dan konsultan pengadaan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintahan dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, sekaligus mengingatkan bahwa akuntabilitas pejabat publik harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Suasana di ruang sidang yang tegang itu seakan menjadi metafora bagi ketegangan yang dirasakan seluruh negeri—menanti keadilan bagi dana pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, bukan diselewengkan.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali jalani sidang kasus korupsi Chromebook senilai Rp 2,4 triliun. Saksi ungkap tekanan percepatan lelang dan selisih harga hingga Rp 600 miliar. Keadilan untuk dana pendidikan Indonesia! #KorupsiChromebook #NadiemMakarim #KPK[SOCIAL_TG]: ⚖️ Sidang lanjutan kasus Chromebook: Nadiem Makarim kembali hadir di pengadilan. Saksi PPK ungkap tekanan percepatan lelang dengan selisih harga Rp 600 miliar. Program digitalisasi terhambat, sekolah 3T paling terdampak. ⚠️
Comments (0)