MPR Undang Pakar dan Akademisi Bahas PPHN Usai 17 Agustus 2026
JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan lembaganya akan mengundang para pakar dan akademisi untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) seusai peringatan ...
JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan lembaganya akan mengundang para pakar dan akademisi untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) seusai peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Pertemuan tersebut rencananya digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari upaya MPR menindaklanjuti kajian mengenai haluan pembangunan nasional jangka panjang.
Muzani menegaskan, kehadiran para pakar hukum tata negara, ekonomi pembangunan, serta ilmu politik dari berbagai perguruan tinggi diperlukan guna memperkaya substansi pembahasan. Menurutnya, gagasan menghidupkan kembali haluan negara memerlukan landasan akademik yang kokoh sebelum dibawa ke dalam forum resmi lembaga.
“Setelah 17 Agustus, kami akan mengundang para pakar dan akademisi untuk duduk bersama membahas Pokok-Pokok Haluan Negara. Masukan mereka sangat penting agar gagasan ini berdiri di atas kajian yang mendalam, bukan sekadar wacana politik,” ujar Muzani.
Ia menyatakan, MPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dan kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan. Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan dibahas secara kelembagaan melalui mekanisme yang berlaku di MPR.
Latar Belakang Gagasan PPHN
Wacana menghadirkan kembali haluan negara bukanlah hal baru dalam perpolitikan nasional. Pada masa Orde Baru, Indonesia mengenal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR dan menjadi acuan pembangunan lima tahunan. Pasca-Reformasi 1998, melalui rangkaian amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada 1999 hingga 2002, kewenangan MPR menetapkan GBHN dihapus.
Sebagai pengganti, perencanaan pembangunan nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang melahirkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah. Belakangan, sejumlah kalangan menilai sistem tersebut belum sepenuhnya menjamin kesinambungan pembangunan lintas periode pemerintahan, sehingga gagasan PPHN kembali mengemuka.
Pada periode 2019–2024, MPR melalui Badan Pengkajian telah merampungkan kajian awal mengenai PPHN. Kajian itu kemudian menjadi bahan bagi pimpinan MPR periode 2024–2029 untuk ditindaklanjuti sesuai keputusan Rapat Paripurna.
Peran Akademisi dalam Perumusan
Muzani menegaskan, pelibatan akademisi dimaksudkan agar perumusan PPHN tidak berhenti pada tataran politik semata. Para guru besar dan peneliti dinilai mampu memberikan analisis konstitusional, termasuk mengenai pilihan payung hukum bagi PPHN.
“Kami ingin mendengar pandangan akademisi mengenai bentuk hukum yang paling tepat, apakah melalui ketetapan MPR atau jalan konstitusional lainnya. Semua opsi akan dibahas secara terbuka dan hati-hati,” kata Muzani.
Sejumlah isu yang diprediksi menjadi bahasan antara lain kedudukan PPHN dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, hubungan PPHN dengan sistem perencanaan pembangunan yang berlaku, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya. Berdasarkan kajian yang berkembang, terdapat dua pendekatan utama, yakni menghidupkan PPHN tanpa amandemen konstitusi atau melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Tahapan Kelembagaan di MPR
Secara kelembagaan, pembahasan PPHN akan terlebih dahulu melalui Badan Pengkajian MPR sebelum dibawa ke Rapat Pimpinan dan Rapat Paripurna. Setiap keputusan strategis memerlukan dukungan lintas Fraksi dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR, mengingat kewenangan lembaga diatur secara ketat oleh konstitusi.
Muzani menyatakan, pimpinan MPR akan membangun komunikasi intensif dengan seluruh fraksi agar pembahasan berjalan dalam koridor musyawarah. Ia menegaskan pula bahwa agenda ini tidak diburu-buru dan akan mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam tata tertib lembaga.
“Ini agenda besar bangsa. Kami akan menempuh setiap tahap dengan cermat, melibatkan seluruh kekuatan politik di MPR, dan memastikan suara rakyat melalui akademisi serta masyarakat sipil didengar,” ucapnya.
Hingga kini, MPR belum menetapkan jadwal pasti pertemuan perdana dengan para pakar. Namun, Muzani memastikan undangan akan disampaikan seusai rangkaian peringatan 17 Agustus 2026, dengan hasil pembahasan yang nantinya menjadi bahan resmi bagi Badan Pengkajian untuk dirumuskan lebih lanjut dalam rapat-rapat kelembagaan.
Comments (0)