Menteri HAM Pigai Tolak Keadilan Restoratif untuk Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak bisa diselesaik

Jul 06, 2026 - 13:25
0 0
Menteri HAM Pigai Tolak Keadilan Restoratif untuk Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pigai meminta agar pelaku utama, Taufik Hidayat, dijatuhi hukuman yang setimpal tanpa ada keringanan.

”Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” tegas Pigai dalam keterangannya kepada Apaberita.com, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya aksi kekerasan ekstrem yang dilakukan Taufik terhadap YTR. Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, korban mengalami luka berat akibat serangkaian penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama beberapa hari. Pigai menekankan bahwa restorative justice hanya layak diterapkan pada kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan trauma mendalam atau luka permanen pada korban. Ia menilai, kejahatan kekerasan sadis seperti yang dialami YTR tidak memiliki ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan.

Kepolisian Dalami Potensi Tersangka Baru

Di sisi lain, kepolisian terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat membantu pelarian Taufik Hidayat. Penyidik mengantongi sejumlah indikasi bahwa ada individu atau kelompok yang sengaja menyembunyikan atau memfasilitasi pelaku setelah aksi kejahatan itu terjadi. Jika terbukti secara hukum, para pembantu pelarian tersebut dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang ancaman pidananya tidak ringan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk memastikan peran masing-masing pihak. Taufik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka utama dengan jeratan pasal penganiayaan berat berlapis yang membuatnya terancam hukuman penjara bertahun-tahun. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru seputar proses hukum yang berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User