Oct 05, 2026
Politik

Menko Polhukam Minta Intelijen Polri Antisipasi Pilkada

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto meminta Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk menyusun perencanaan yang terarah dan terukur da...

Menko Polhukam Minta Intelijen Polri Antisipasi Pilkada

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto meminta Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk menyusun perencanaan yang terarah dan terukur dalam rangka pengamanan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak yang akan melibatkan seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga diperlukan antisipasi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum, politik uang, penyebaran informasi tidak benar serta bentuk provokasi yang dapat memecah belah masyarakat. Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, hukum dan keamanan agar proses demokrasi dapat berjalan tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Intelijen dalam Pengamanan Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Badan Intelijen dan Keamanan Polri berperan untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan informasi intelijen yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan, termasuk ancaman yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Peran tersebut menjadi penting mengingat kompleksitas Pilkada serentak yang tidak hanya bersifat elektoral, tetapi juga dapat berdampak terhadap dinamika sosial dan politik di berbagai wilayah.

Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan tugas tersebut, perencanaan intelijen perlu disusun secara sistematis dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografi, sejarah politik lokal, potensi konflik horizontal serta perkembangan teknologi informasi. Informasi yang diperoleh melalui kegiatan intelijen bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Polri dan bagi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam mengambil keputusan yang terukur. Dengan demikian, perencanaan yang tajam tidak hanya berfokus pada respons terhadap kejadian, melainkan juga berorientasi pada pencegahan agar potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini.

Koordinasi Antar Lembaga untuk Stabilitas Nasional

Pelaksanaan Pilkada serentak memerlukan koordinasi yang terintegrasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum serta unsur terkait lainnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi prasyarat untuk menjaga kondusivitas di seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil. Koordinasi tersebut perlu dilaksanakan secara teratur, baik melalui Rapat Koordinasi tingkat pusat maupun melalui mekanisme koordinasi di daerah, dengan tetap berpedoman pada asas netralitas, profesionalisme dan supremasi hukum.

Selain koordinasi operasional, diperlukan pula koordinasi dalam bidang informasi untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan disinformasi yang dapat memicu polarisasi di masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, aparat berwenang dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, pendekatan preventif melalui literasi digital, kerja sama dengan penyelenggara pemilu dan peran tokoh masyarakat dinilai sama pentingnya untuk meredam eskalasi sebelum berujung pada gangguan keamanan. Sinergi tersebut diharapkan dapat menjaga ruang publik yang sehat tanpa membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan Netralitas dan Penguatan Kapasitas

Dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada, netralitas aparat menjadi faktor yang menentukan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, setiap unsur yang terlibat dalam pengamanan wajib menjaga sikap netral, tidak berpihak kepada pasangan calon manapun dan tidak memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai netralitas penyelenggara negara serta kode etik profesi aparat penegak hukum. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang analisis intelijen, pengelolaan informasi dan penanganan potensi konflik, juga perlu menjadi bagian integral dari perencanaan yang diminta untuk disusun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dalam arahannya menegaskan pentingnya perencanaan yang berbasis fakta dan analisis risiko. Beliau menyatakan,

"Perencanaan intelijen harus bersifat tajam, terukur dan berorientasi pada pencegahan, bukan semata-mata pada penindakan, agar Pilkada 2024 dapat berjalan aman, tertib dan demokratis."
Penegasan tersebut menjadi acuan bagi Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara bertahap, terkoordinasi dan akuntabel.

Dengan disahkannya berbagai regulasi teknis dan telah ditetapkannya tahapan Pilkada serentak, seluruh pihak diharapkan dapat menindaklanjuti arahan tersebut secara konsisten. Melalui perencanaan intelijen yang matang, koordinasi yang solid, penegakan netralitas dan pendekatan preventif, diharapkan stabilitas politik, hukum dan keamanan dapat terjaga hingga seluruh tahapan Pilkada 2024 berakhir secara damai dan konstitusional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User