Sep 16, 2026
Nusa Tenggara Timur

KUPANG — DPR dan Kemenkum NTT Matangkan RUU Desain Industri

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi st

KUPANG — DPR dan Kemenkum NTT Matangkan RUU Desain Industri

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Kota Kupang. Pertemuan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi dari tingkat daerah guna menyempurnakan regulasi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pembaruan payung hukum ini dinilai sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan industri kreatif dan teknologi informasi. Provinsi NTT yang kaya akan warisan budaya, seperti produk tenun ikat serta kerajinan tangan khas, memerlukan skema perlindungan hukum yang lebih responsif agar karya-karya pengrajin lokal tidak diklaim secara sepihak oleh entitas asing maupun industri skala besar.

Tahapan Diskusi dan Penjaringan Aspirasi di Kupang

Rangkaian rapat dengar pendapat dan penjaringan masukan di Kota Kupang dilakukan melalui sejumlah tahapan sistematis untuk mengidentifikasi persoalan hukum di tingkat tapak:

  1. Pemaparan Urgensi RUU oleh DPR RI: Pansus DPR RI menjelaskan landasan revisi Undang-Undang Desain Industri agar selaras dengan perkembangan ekonomi digital dan standar internasional.
  2. Inventarisasi Masukan Daerah: Kanwil Kemenkumham NTT memaparkan peta potensi kekayaan intelektual daerah serta kendala administratif yang kerap dihadapi masyarakat.
  3. Dialog Interaktif Stakeholder: Perwakilan akademisi, pelaku UMKM, dan perancang busana lokal menyampaikan masukan terkait kemudahan prosedur perlindungan desain.
  4. Perumusan Poin Strategis: Tim merumuskan draf usulan daerah yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pembahasan RUU di tingkat pusat.

Perlindungan Karya Lokal dan Kemudahan Pelaku UMKM

Salah satu fokus utama dalam diskusi tersebut adalah mendorong regulasi yang lebih memihak kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini, banyak karya inovatif dari kawasan timur Indonesia yang terlambat mendapatkan perlindungan akibat rumitnya jalur birokrasi dan tingginya biaya pengurusan.

"Revisi RUU Desain Industri ini harus mampu menjadi benteng perlindungan bagi karya kreatif masyarakat di daerah. Kita tidak ingin motif tenun atau desain produk lokal disalahgunakan tanpa memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya," tegas perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT.

Berdasarkan data Kemenkumham NTT, saat ini terdapat lebih dari 200 motif tenun tradisional dan karya seni komunal yang berpotensi memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, RUU yang baru diharapkan dapat mencantumkan mekanisme pendaftaran komunal yang lebih efisien.

Langkah Lanjutan Penyempurnaan Draf UU

Pansus DPR RI menyambut baik berbagai masukan konkret yang disampaikan dari Kupang. Seluruh poin aspirasi tersebut akan dibawa ke rapat panitia kerja (panja) di Jakarta untuk diselaraskan dengan pasal-pasal dalam draf RUU.

Adapun beberapa poin prioritas yang disepakati untuk diperjuangkan dalam RUU Desain Industri meliputi:

  • Percepatan Prosedur Pemeriksaan: Memangkas durasi proses pemeriksaan substantif pendaftaran desain industri.
  • Sistem Pendaftaran Digital: Mengoptimalkan pendaftaran berbasis daring yang terintegrasi hingga ke pelosok daerah.
  • Insentif Tarif Bagi UMKM: Pemberian potongan biaya atau penyesuaian tarif pendaftaran bagi pelaku usaha kecil.
  • Penguatan Penegakan Hukum: Pengetatan sanksi pidana dan denda atas tindakan pembajakan serta plagiarisme desain.

Melalui pertemuan di Kupang ini, pembentukan RUU Desain Industri diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif, melindungi hak-hak perancang lokal, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara inklusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User