Sep 16, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Sebut Erick Soedjasa Berada di Singapura untuk Berobat

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Erick Soedjasa, memberika

Kuasa Hukum Sebut Erick Soedjasa Berada di Singapura untuk Berobat

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Erick Soedjasa, memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan kliennya di luar negeri. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kepergian Erick ke Singapura murni didasari oleh kebutuhan penanganan medis, bukan upaya untuk menghindari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan berbagai spekulasi publik dan pemberitaan yang berkembang mengenai status keberadaan Erick Soedjasa. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dokumen medis pendukung dan surat pemberitahuan resmi telah dipersiapkan dan disampaikan kepada pihak penyidik kepolisian.

Klarifikasi Medis dan Sikap Kooperatif

Menurut perwakilan tim hukum, kondisi kesehatan Erick Soedjasa mengharuskannya menjalani rangkaian pemeriksaan serta perawatan intensif dari dokter spesialis di Singapura. Perjalanan medis tersebut diklaim telah direncanakan sesuai rekomendasi rujukan dokter.

"Klien kami berada di Singapura semata-mata untuk menjalani perawatan medis intensif. Kami tegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mangkir atau menghindar dari proses hukum. Klien kami tetap menghormati institusi kepolisian dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif," ujar kuasa hukum tersangka dalam pernyataan resminya.

Pihak pembela juga menambahkan bahwa komunikasi aktif terus dijalin dengan tim penyidik demi memastikan transparansi perkembangan kondisi kesehatan sang tersangka selama berada di luar negeri.

Duduk Perkara Sengketa Internal PT ASLI

Perkara hukum ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi dalam internal PT Asli Rancangan Indonesia. Sengketa ini melibatkan pengelolaan operasional dan tata kelola keuangan korporasi yang bergerak di bidang penyediaan sistem biometrik dan verifikasi identitas digital tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Poin Perkara Keterangan Resmi
Subjek Hukum Erick Soedjasa (Tersangka)
Perusahaan Terkait PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI)
Pasal yang Disangkakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) & Pasal 374 KUHP (Penggelapan Jabatan)
Status Terkini Menjalani pengobatan di Singapura; koordinasi kuasa hukum berlanjut

Langkah Hukum dan Hak Konstitusional

Tim kuasa hukum menyatakan hak mendapatkan layanan kesehatan merupakan hak mendasar setiap warga negara, termasuk bagi individu yang tengah berstatus sebagai tersangka. Mereka memastikan bahwa pemenuhan kewajiban hukum akan segera ditunaikan begitu kondisi fisik klien dinilai layak oleh tim medis.

Berikut sejumlah poin klarifikasi yang ditegaskan oleh tim advokasi Erick Soedjasa:

  • Pemberitahuan resmi dan resume medis telah dilayangkan kepada penyidik.
  • Klien berjanji menghadiri agenda pemeriksaan lanjutan pasca-pemulihan.
  • Tim kuasa hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sepanjang proses peradilan berjalan.

Proses hukum perkara PT ASLI RI kini tetap bergulir di bawah penanganan aparat penegak hukum, sembari menunggu kepulangan tersangka ke Tanah Air untuk memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User