Sep 16, 2026
Hukum

Krisis Femisida: Polisi Didesak Fokus Buru Pelaku dan Lindungi Perempuan

Di tengah meningkatnya ancaman kekerasan berbasis gender yang kian memprihatinkan, suara desakan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah makin bergema

Krisis Femisida: Polisi Didesak Fokus Buru Pelaku dan Lindungi Perempuan

Di tengah meningkatnya ancaman kekerasan berbasis gender yang kian memprihatinkan, suara desakan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah makin bergema nyaring. Narasi publik yang selama ini sering kali menyudutkan korban dengan imbauan untuk membatasi aktivitas luar rumah kini mendapat perlawanan keras dari para aktivis kemanusiaan. Pemerintah dan kepolisian didesak untuk memindahkan fokus utama mereka: bukan membatasi kebebasan bergerak perempuan, melainkan memburu dan menindak tegas para pelaku femisida tanpa kompromi.

Fenomena femisida—pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh latar belakang gender—telah menjadi krisis kemanusiaan yang memerlukan penanganan darurat. Ketika angka kejahatan terhadap perempuan melonjak, tanggapan otoritas sering kali terjebak dalam pola lama yang pasif, seperti memberikan imbauan agar perempuan tidak keluar malam atau menghindari area tertentu. Pendekatan semacam ini dinilai sangat tidak adil karena menyudutkan korban dan merenggut hak dasar warga negara untuk merasa aman di ruang publik maupun privat.

Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Para pengamat sosial dan aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa negara harus mengambil alih tanggung jawab penuh dalam menciptakan rasa aman. Pesan yang disampaikan kepada publik harus diubah secara mendasar dari defensif menjadi ofensif terhadap pelaku kejahatan.

"Negara harus secara terbuka menyatakan kepada para pelaku bahwa hukum akan mengejar mereka hingga ke mana pun. Yang perlu dibatasi adalah ruang gerak penjahat, bukan hak kebebasan perempuan untuk hidup dan beraktivitas secara aman," tegas seruan bersama para aktivis perlindungan perempuan.

Kehadiran negara tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari tindakan nyata di lapangan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepolisian dituntut untuk menyampaikan secara transparan langkah-langkah pencegahan yang sedang dan akan dilakukan guna mencegah terjadinya tragedi pembunuhan berikutnya.

Langkah Konkret dan Transparansi Kepolisian

Untuk menangani krisis ini secara efektif, pendekatan penegakan hukum membutuhkan transformasi total dari sekadar merespons laporan menjadi tindakan pencegahan yang proaktif. Data menunjukkan bahwa ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan berakhir tragis akibat tiadanya respons cepat dari aparat keamanan saat sinyal bahaya pertama kali dilaporkan.

Berikut adalah perbandingan paradigma penanganan krisis femisida yang mendesak untuk diterapkan oleh aparat penegak hukum:

Pendekatan Pasif (Lama) Pendekatan Proaktif (Baru)
Imbauan membatasi aktivitas korban Patroli intensif dan pengamanan ketat di area rawan
Merespons setelah kekerasan terjadi Intervensi dini atas laporan awal ancaman KDRT
Penanganan kasus secara tertutup Transparansi hukum guna memberikan efek jera publik

Berdasarkan data statistik kesehatan publik dan kepolisian global, setidaknya 50.000 perempuan setiap tahunnya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga mereka sendiri. Angka ini mengindikasikan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering kali berubah menjadi lokasi paling berbahaya bagi perempuan.

Membangun Keamanan Komunitas Secara Menyeluruh

Pemerintah daerah bersama kepolisian harus mampu memberikan jaminan pasti kepada kaum perempuan mengenai tindakan konkret yang diambil untuk melindungi mereka. Komunitas lokal berhak mengetahui sistem keamanan apa yang sedang dibangun untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan mereka.

Beberapa langkah strategis yang harus segera direalisasikan meliputi pengetatan penegakan surat perintah perlindungan (restraining order), pembentukan unit respons cepat khusus kekerasan berbasis gender, serta penyediaan fasilitas pengaduan darurat 24 jam yang terintegrasi langsung dengan jajaran kepolisian terdekat.

"Kebebasan untuk bergerak tanpa rasa takut adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar. Saatnya hukum hadir secara nyata memihak korban dan melumpuhkan ruang gerak para pelaku kejahatan," lanjut pernyataan tersebut.

Dengan menempatkan ketegangan dan ketakutan pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab—yakni para pelaku kekerasan—negara baru bisa dikatakan menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User