KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Tersangka Usai LHKPN Dicurigai Tak Wajar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pe...
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/4). Agus diduga kuat menyembunyikan aset bernilai miliaran rupiah yang tidak tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ia sampaikan selama 13 tahun mengemban amanah sebagai sekretaris daerah.
“Berdasarkan ekspose perkara dan gelar perkara oleh penyidik, KPK memandang terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Saudara AP dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Alexander di hadapan awak media.
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari pengusutan yang berawal dari analisis LHKPN milik Agus Pramono yang dianggap mencurigakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sejak pertama kali menjabat sebagai Sekda pada 2011, Agus tercatat tidak pernah mengalami lonjakan pendapatan resmi yang signifikan, namun aset yang ia miliki terus bertambah. Dugaan tim penyidik, selisih antara profil pendapatan dan kekayaan itu diselimuti oleh gratifikasi yang diterima selama pengelolaan anggaran daerah dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Harta Kekayaan Jauh dari Kewajaran Profil ASN
KPK menyoroti sejumlah aset milik Agus yang nilainya melampaui batas kewajaran seorang pejabat eselon II. Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus diduga memiliki sedikitnya lima bidang tanah di kawasan strategis Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun yang disamarkan melalui nama keluarga dan kolega terdekat. Surat-surat tanah tersebut, menurut temuan sementara, dibeli dalam rentang 2014 hingga 2021 dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.
Selain tanah, penyidik juga menyita dokumen kepemilikan dua unit kendaraan mewah jenis Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero Sport yang tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN. Di hadapan penyidik, Agus mengklaim bahwa kendaraan tersebut merupakan milik adik kandungnya, namun saksi-saksi yang diperiksa membantah keterangan itu dan menyatakan bahwa mobil-mobil tersebut sehari-hari digunakan oleh istri dan anak Agus.
“Ketidaksesuaian antara isi LHKPN dan fakta di lapangan ini adalah pelanggaran serius. LHKPN adalah instrumen pencegahan, jika penyelenggara negara dengan sengaja melaporkan data palsu maka itu bagian dari upaya menyembunyikan hasil tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan terpisah.
Kronologi Pengusutan dan Peran Aktif PPATK
Kasus ini mulai mengemuka pada Januari 2025 ketika KPK menerima laporan dari masyarakat yang menyebut gaya hidup Agus tak sebanding dengan pendapatan resminya. Direktorat LHKPN kemudian melakukan verifikasi dan menemukan bahwa Agus hanya melaporkan kekayaan senilai Rp 3,1 miliar pada laporan terakhirnya di 2024, sementara transaksi keuangan yang tercatat di perbankan dan transaksi properti oleh orang-orang yang diduga menjadi nominee menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Tim penyidik KPK lantas meminta bantuan PPATK untuk melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan. Hasil tracing selama tiga bulan mengungkap aliran dana yang tidak wajar dari beberapa rekanan pengadaan barang dan jasa di Ponorogo ke rekening pribadi Agus melalui perusahaan cek kosong yang dikelola oleh kerabatnya.
“Kerja sama kami dengan PPATK sangat vital. Dari situ kami bisa membaca pola transaksi mencurigakan yang kemudian kami sambungkan dengan dokumen proyek di Kabupaten Ponorogo,” kata Alexander.
KPK pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada 10 April 2025: ruang kerja Sekda di Kantor Bupati Ponorogo, kediaman pribadi Agus di Jalan Sultan Agung, serta rumah orang tua Agus di Kota Madiun. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp 950 juta dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, puluhan dokumen sertifikat tanah, serta catatan penerimaan uang dari sejumlah kontraktor lokal.
Jejak Panjang Sekda 13 Tahun
Agus Pramono adalah birokrat karier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang naik ke posisi sekretaris daerah pada 2011 di bawah kepemimpinan Bupati Amin Santoso dan bertahan melalui dua periode bupati berikutnya. Dalam rentang itu, ia menjadi salah satu pejabat paling berpengaruh dalam pengelolaan APBD Ponorogo yang setiap tahun bernilai di atas Rp 2 triliun.
Mantan pegiat anti-korupsi dari Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, menilai bahwa lama bertahannya seseorang di posisi strategis seringkali membuka peluang korupsi sistemik. “Ketika seorang birokrat terlalu lama berada di satu posisi, jaringan dan relasi kuasa terbentuk sangat kuat. LHKPN seharusnya menjadi alarm dini, tetapi seringkali mekanisme verifikasi di internal pemerintah daerah lemah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo sendiri menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pelaksana tugas Bupati Ponorogo, Budi Kriswanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPK dan akan segera menonaktifkan Agus Pramono dari jabatan sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK menyatakan bahwa Agus akan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup.
Saat ini penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan sejumlah anggota keluarga Agus yang diduga turut menyamarkan aset. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Comments (0)