JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp106 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara usai penangkapan sejumlah pejabat dan pihak swasta di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jabodetabek.
Barang Bukti Ratusan Miliar dan Penetapan Tersangka
Dari total delapan tersangka yang dijerat, beberapa di antaranya menduduki posisi strategis di instansi pusat maupun daerah. Pejabat yang terseret antara lain Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN berinisial LMP (Lampri), pejabat struktural Sontang Coin Manurung (SON), serta Adrianto bersama lima pihak lainnya yang terdiri dari pejabat kantor pertanahan serta pihak swasta pemberi suap.
Penyitaan uang tunai senilai Rp106 miliar menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi senyap penindakan mafia tanah tahun ini. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk pecahan mata uang rupiah, valuta asing, serta deposito perbankan yang diduga kuat merupakan komitmen fee atas sejumlah pengurusan perizinan tanah bermasalah.
"KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp106 miliar yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi dalam kepengurusan hak atas tanah," ujar perwakilan pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Modus Korupsi Pengurusan Izin dan Sertifikasi Lahan
Praktik culas ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terstruktur antara pemohon izin, perantara, hingga pejabat pengambil keputusan di tingkat kementerian. Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, para tersangka memanfaatkan kewenangan administratif untuk mempercepat atau memuluskan permohonan sertifikat hak milik (SHM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) bagi korporasi dan perseorangan.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus penyidikan KPK meliputi:
- Pemerasan dan Permintaan Fee: Pemotongan jalur birokrasi legal dengan imbalan persentase nilai lahan yang diurus.
- Manipulasi Dokumen Warkah: Penerbitan sertifikat ganda atau legalisasi lahan sengketa di kawasan strategis Bogor.
- Aliran Dana Pencucian Uang: Penempatan uang suap ke rekening pihak ketiga dan aset instrumen keuangan guna menyamarkan asal-usul dana.
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Mafia Tanah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pelayanan publik di bidang pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada delapan tersangka ini, melainkan terus dikembangkan untuk membidik korporasi atau aktor intelektual lain yang menikmati fasilitas ilegal tersebut.
Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan pemeriksaan mendalam dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Comments (0)