Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto, terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pemb

Jul 06, 2026 - 14:09
0 0
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto, terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang putusan yang berlangsung pada Senin siang itu juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Amar Putusan Hakim

Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit di persidangan, sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” demikian petikan amar putusan hakim.

Awal Mula Perkara

Berdasarkan laporan Apaberita.com, kasus ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang disalurkan LPEI kepada beberapa perusahaan. Hendarto yang saat itu menjabat sebagai pejabat di LPEI diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Praktik tersebut mengakibatkan pembiayaan ekspor macet dan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Penelusuran lebih lanjut oleh auditor menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak yang tidak terkait ekspor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini sebelumnya menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada awal tahun lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset terkait, termasuk kendaraan mewah dan properti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain merekayasa pemberian pembiayaan sehingga kucuran dana tidak tepat sasaran.

Respons Pihak Terkait

Vonis 8 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, sedangkan penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami menghargai putusan majelis, namun kami akan mengajukan banding karena masih ada fakta-fakta hukum yang perlu diperdalam,” ujar kuasa hukum Hendarto usai sidang.

Apaberita.com mencatat, kasus ini menjadi bagian dari serangkaian penyidikan KPK di tubuh LPEI yang melibatkan beberapa tersangka lain. KPK memastikan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak yang belum tersentuh hukum. Hendarto sendiri telah menjalani masa tahanan sejak tahap penyidikan, dan masa tahanan tersebut akan menjadi pengurang dari total pidana yang dijalaninya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User