Kondusif Pasca Bentrokan Maut Menteng, Tujuh Tersangka Ditetapkan
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa situasi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, telah sepenuhnya kondusif pada Sabtu, 10 Mei 2026, setelah bentrokan yang menewaskan satu orang pada Juma...
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa situasi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, telah sepenuhnya kondusif pada Sabtu, 10 Mei 2026, setelah bentrokan yang menewaskan satu orang pada Jumat dini hari. Tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang melibatkan dua kelompok warga tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andhika Pratama, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan 150 personel gabungan untuk mengamankan wilayah Menteng dan mencegah potensi bentrokan susulan. "Kami pastikan kondisi saat ini sudah terkendali. Masyarakat dapat kembali beraktivitas normal," ujarnya.
Kronologi Bentrokan
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap 23 saksi, bentrokan bermula sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat, 9 Mei 2026. Dua kelompok yang masing-masing beranggotakan sekitar 15 orang terlibat adu mulut yang berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Korban berinisial RH (34), warga Kecamatan Senen, mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pukul 03.45 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Yudhistira Nugraha, memimpin langsung proses evakuasi korban dan pengamanan lokasi. "Tim Inafis menemukan delapan bilah senjata tajam berbagai jenis serta tiga balok kayu di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan," tegasnya.
Penetapan Tujuh Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat malam, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial AS (29) diduga sebagai pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Enam tersangka lainnya—MY (31), RP (27), DH (33), FZ (26), TR (35), dan AW (28)—ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Komisaris Besar Yudhistira. Ia menambahkan bahwa proses penahanan terhadap ketujuh tersangka telah dilakukan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sejak Sabtu pagi.
"Kami pastikan tidak ada lagi provokasi di media sosial yang dapat memicu konflik lanjutan. Seluruh akun yang menyebarkan konten provokatif akan kami dalami dan proses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik." — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Andhika Pratama
Kondisi Terkini dan Pengamanan
Hingga Sabtu siang, situasi di sepanjang Jalan Tambak dan kawasan Menteng secara umum terpantau normal. Aktivitas warga berjalan seperti biasa, toko-toko dan warung kembali beroperasi, serta arus lalu lintas tidak mengalami hambatan berarti. Polda Metro Jaya tetap menempatkan dua regu patroli bersepeda motor dan satu unit kendaraan taktis di titik strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dari hasil penyelidikan awal, pemicu bentrokan diduga berkaitan dengan sengketa lahan parkir di sekitar Jalan Tambak yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Kedua kelompok diketahui merupakan kumpulan juru parkir informal yang memperebutkan wilayah kerja di kawasan pertokoan Menteng. Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua kelompok tersebut sebanyak dua kali sebelum insiden terjadi, namun belum mencapai kesepakatan yang mengikat.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menertibkan sistem perparkiran di kawasan Menteng guna menghilangkan akar permasalahan konflik. Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2026, melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Pusat, serta tokoh masyarakat setempat. Wali Kota Jakarta Pusat telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tata kelola parkir secara komprehensif.
"Kami menghimbau seluruh warga untuk tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab. Serahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan percayakan penyelesaian perselisihan melalui jalur resmi yang telah disediakan," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya. Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi warga yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal mencurigakan di wilayah Menteng dan sekitarnya.
Comments (0)