Komisi III DPR Desak Hukuman Mati Mantan Jampidsus Febrie
Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasyirul Falah Amru secara tegas mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana mati kepada m...
Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasyirul Falah Amru secara tegas mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan keterlibatan Febrie dalam pusaran kasus korupsi berskala besar yang juga diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Pernyataan itu mencuat dalam sebuah rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada pekan ini. Nasyirul, yang merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai bahwa bobot kejahatan yang dilakukan telah memenuhi kualifikasi luar biasa sehingga pantas diganjar dengan pidana paling berat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami meminta majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman mati. Kejahatan ini bukan hanya merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng wibawa institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," ujar Nasyirul dengan nada tinggi.
Kronologi dan Jejak Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namanya mulai menjadi sorotan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan pengusutan terhadap beberapa perkara besar yang melibatkan oknum jaksa. Dalam salah satu kasus, Febrie diduga kuat menerima aliran dana dari pihak ketiga yang berhubungan dengan penghentian penanganan perkara pidana khusus. Aliran dana tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset, yang menjadi dasar jeratan pasal TPPU.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam dokumen resmi di persidangan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang serta nilai aset hasil tindak pidana yang telah dialihkan oleh tersangka. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset mewah, termasuk tanah dan bangunan di kawasan elite Jakarta Selatan, apartemen di luar negeri, serta kendaraan bermotor bernilai miliaran rupiah.
Dasar Hukum dan Preseden
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau sebagai pengulangan tindak pidana. Meski demikian, penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi masih tergolong langka. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejauh ini baru sekali menjatuhkan vonis mati, yakni terhadap terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19, meskipun putusan tersebut menuai kontroversi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Nasyirul menegaskan bahwa perkara Febrie Adriansyah memiliki karakter yang tidak kalah serius. "Jika korupsi bantuan sosial saat pandemi saja bisa dihukum mati, maka logika hukum yang sama harus berlaku di sini. Justru karena dilakukan oleh aparat penegak hukum, pidananya harus lebih berat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," tegasnya.
"Negara tidak boleh kalah. Kalau penegak hukumnya sendiri yang menjadi maling, maka tidak ada lagi tempat bagi rakyat untuk mencari keadilan. Hukuman mati adalah pesan bahwa negara tidak menoleransi pengkhianatan di tubuh penegak hukum," imbuh Nasyirul.
Respon Kejaksaan Agung dan DPR
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan menghormati pendapat legislator dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara. Pihaknya menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi lain seperti dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai NasDem menyatakan mendukung pemberatan hukuman, namun masih membahas apakah hukuman mati menjadi opsi yang proporsional.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, dalam sesi interupsi menyatakan, "Kami sependapat bahwa pidananya harus maksimal agar memberikan efek jera. Namun, perlu kajian yuridis mendalam agar putusan nantinya tidak mudah dimentahkan di tingkat banding atau kasasi. Yang terpenting, semua aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara."
Sikap DPR yang tegas ini disebut sebagai respons atas keresahan publik yang terus menagih keadilan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), juga telah berkali-kali mendesak agar penegak hukum tidak memberikan keringanan hukuman bagi koruptor kelas kakap.
Implikasi Politik dan Penegakan Hukum
Desakan dari Komisi III DPR ini bukan sekadar tekanan politis, melainkan juga cermin dari dinamika pengawasan legislatif terhadap lembaga yudikatif. Dalam beberapa kesempatan, pimpinan DPR telah mengingatkan bahwa pengusutan tuntas kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung menjadi ujian kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebagai mitra kerja, Komisi III akan terus memantau perkembangan persidangan dan memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.
Sidang kasus Febrie Adriansyah saat ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Agenda vonis dijadwalkan akan berlangsung dalam dua pekan ke depan. Seluruh pihak menanti apakah rekomendasi pidana mati akan menjadi bagian dari tuntutan resmi atau hanya akan menjadi wacana di luar ruang sidang. Yang pasti, desakan dari para wakil rakyat ini telah menaikkan tensi perhatian publik terhadap salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan insan penegak hukum di republik ini.
Comments (0)