Sep 16, 2026
Hukum

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah di KUA Gratis Tanpa Pungutan Tambahan

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) pada proses pelayanan

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah di KUA Gratis Tanpa Pungutan Tambahan

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) pada proses pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, transparansi publik, serta kenyamanan finansial bagi seluruh calon pengantin di tanah air.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyampaikan secara tegas bahwa masyarakat tidak boleh membayar biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah diatur oleh pemerintah. Pernyataan ini merespons masih adanya kekhawatiran dan isu di tengah masyarakat terkait penarikan "biaya tambahan" atau "uang lelah" oleh oknum petugas.

Aturan Resmi: Gratis di KUA, Rp600 Ribu di Luar Jam Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), skema pembiayaan pernikahan di Indonesia pada dasarnya telah diatur secara transparan. Masyarakat diminta untuk memahami dua kategori utama tarif pelayanan nikah agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kategori Pelayanan Lokasi & Waktu Akad Biaya Resmi Metode Pembayaran
Nikah Balai KUA Di KUA (Hari & Jam Kerja) Rp0 (Gratis) Tanpa Biaya
Nikah Bedol / Luar KUA Luar KUA / Luar Jam Kerja Rp600.000 Transfer Non-Tunai (PNBP)

Berdasarkan rincian tersebut, pelaksanaan akad nikah yang dilangsungkan di dalam gedung KUA setempat pada hari dan jam kerja operasional diresmikan tanpa dipungut biaya alias gratis Rp0. Sementara itu, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA—seperti di rumah pribadi, gedung pertemuan, atau tempat ibadah—serta di luar jam kerja resmi, dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000.

Sistem Pembayaran Non-Tunai Langsung ke Kas Negara

Kemenag menekankan bahwa pembayaran biaya nikah sebesar Rp600.000 wajib dilakukan secara non-tunai melalui saluran pembayaran resmi negara (bank persepsi, ATM, atau aplikasi perbankan) dengan menggunakan kode billing PNBP. Tidak diperbolehkan ada transaksi uang tunai yang diserahkan langsung kepada petugas KUA maupun penghulu di lapangan.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang tambahan, tips, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Biaya resmi hanya Rp600 ribu untuk luar KUA yang langsung masuk ke kas negara, dan Rp0 jika di KUA pada jam kerja. Segala penarikan di luar itu adalah ilegal," tegas Ahmad Zayadi.

Prosedur pembayaran langsung ke kas negara ini dirancang untuk memutus celah korupsi, gratifikasi, serta penyelewengan anggaran. Kemenag juga terus memperkuat keandalan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar seluruh proses administrasi dapat terpantau secara real-time dan akuntabel.

Masyarakat Imbau Tolak Pemberian Tips dan Berani Melapor

Meskipun budaya memberikan "uang terima kasih" kerap dianggap wajar oleh sebagian warga, Kemenag mengingatkan bahwa memberi sesuatu kepada ASN atau petugas publik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. "Ketegasan warga untuk menolak membayar uang ekstra adalah benteng utama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih," tambah Zayadi.

Apabila menemukan oknum petugas yang memaksakan pungutan liar atau meminta imbalan di luar aturan resmi, masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian tersebut. Kemenag menyediakan berbagai saluran pengaduan publik yang aman dan terintegrasi, seperti portal SP4N-LAPOR!, Layanan Dumas Kemenag, hingga saluran pengaduan internal Inspektorat Jenderal Kemenag.

Dengan keterbukaan informasi dan kerja sama aktif dari masyarakat, Kemenag optimistis kualitas pelayanan pencatatan nikah di seluruh KUA Indonesia akan semakin profesional, bersih, dan tepercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User