Pada awal Agustus 2026, keluarga Ilhash Shalahuddin (25), salah satu anak buah kapal KM Maulana 23, sempat menerima informasi keliru mengenai kondisi kesehatannya di wilayah Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, setelah empat anak buah kapal tersebut diduga menjadi korban penganiayaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, yang berkoordinasi untuk melakukan penyelamatan terhadap keempat korban pada 4 Oktober 2026, sehingga kasus ini kini berfokus pada dugaan pemberian keterangan tidak benar kepada keluarga serta dugaan penganiayaan yang terjadi selama masa pelayaran kapal tersebut.
Informasi Keliru yang Diterima Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pengurus KM Maulana 23 telah melakukan komunikasi dengan ibu dari Ilhash Shalahuddin (25) pada awal Agustus 2026. Dalam komunikasi tersebut, keluarga korban diberitahukan bahwa Ilhash Shalahuddin (25) sedang menderita sakit beri-beri dan telah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dobo, yang berada di wilayah hukum Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan kepada keluarga tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Pada awal Agustus, pengurus kapal ini juga melakukan komunikasi dengan ibu korban atas nama Ilhash ini bahwa menyatakan, 'Anak Ibu sakit beri-beri dan sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Dobo di wilayah hukum Kepulauan Aru',"Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut, aparat kepolisian menemukan dugaan bahwa Ilhash Shalahuddin (25) tidak pernah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dobo sebagaimana yang telah disampaikan kepada keluarganya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin menyatakan bahwa dugaan sementara menunjukkan tidak adanya perawatan medis yang diberikan oleh pengurus kapal terhadap korban.
"Dan setelah kita dalami juga, rupanya dugaan sementara informasi tersebut bahwa korban dilakukan perawatan dan lain-lain itu tidak dilakukan perawatan oleh pengurus kapal,"
Temuan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Dengan mempertimbangkan kondisi keempat anak buah kapal yang diduga membutuhkan penanganan medis, aparat kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan upaya penyelamatan secara terkoordinasi di wilayah Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Upaya Penyelamatan dan Kondisi Korban
Berdasarkan keputusan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, aparat penegak hukum bersama dengan instansi terkait berhasil menemukan keempat anak buah kapal KM Maulana 23 yang sebelumnya disebut telah menjalani perawatan medis. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin menegaskan bahwa pada saat dilakukan upaya penyelamatan, keempat korban ditemukan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis segera, namun tidak berada dalam fasilitas perawatan rumah sakit sebagaimana yang telah diberitahukan kepada keluarga.
"Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat, ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi ya, tadi pagi,"Keempat anak buah kapal yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Keempat korban tersebut direkrut untuk bekerja di atas KM Maulana 23 pada akhir Juli 2026 dan diberangkatkan dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan pelayaran menuju Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Setelah berhasil ditemukan, keempat korban langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di wilayah Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Upaya penyelamatan ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi yang terbangun antara aparat kepolisian dan instansi pengawasan kelautan untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak atas penanganan medis bagi keempat anak buah kapal tersebut.
Pengamanan Kapal dan Proses Penegakan Hukum
Sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap keempat korban, Direktorat Jenderal PSDKP telah mengamankan KM Maulana 23 beserta seluruh awak kapalnya di perairan Laut Aru, Provinsi Maluku. Pengamanan tersebut dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal PSDKP menerima aduan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal KM Maulana 23. Untuk melaksanakan pengamanan tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 14 guna mencari, menghentikan dan mengawal KM Maulana 23 menuju wilayah kerja PSDKP Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam Rapat Koordinasi antara instansi terkait, telah ditetapkan langkah-langkah penegakan hukum untuk mendalami seluruh dugaan yang timbul dalam kasus ini. Direktorat Jenderal PSDKP menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap keempat anak buah kapal tersebut. Selain itu, aparat kepolisian juga akan mendalami dugaan pemberian keterangan tidak benar yang telah disampaikan kepada keluarga korban, khususnya terkait informasi mengenai perawatan medis di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum
Berdasarkan temuan awal dalam penyelidikan, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya pengungkapan fakta secara utuh untuk menjamin keadilan bagi keempat anak buah kapal KM Maulana 23. Pemeriksaan terhadap KM Maulana 23, seluruh awak kapal, serta pihak-pihak terkait akan dilaksanakan secara terkoordinasi di wilayah kerja PSDKP Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Seluruh bukti yang diperoleh, termasuk keterangan narasumber, rekam komunikasi serta dokumen terkait pelayaran KM Maulana 23 dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, menuju Merauke, Provinsi Papua Selatan, akan dikumpulkan untuk mendukung proses penyelidikan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal PSDKP terus menindaklanjuti kasus ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan difokuskan untuk mengklarifikasi seluruh peristiwa yang dialami oleh Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono selama berada di atas KM Maulana 23, termasuk dugaan penganiayaan serta dugaan pemberian informasi keliru kepada keluarga korban. Dengan pelaksanaan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh fakta dapat diungkap secara faktual dan bertanggung jawab untuk kepentingan penegakan hukum di bidang perlindungan anak buah kapal.
Comments (0)