Sep 17, 2026
Hukum

Kejari Tanjung Perak Periksa Rektor UINSA Terkait Dugaan Suap Kopertais

SURABAYA, APABERITA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya secara resmi menaikkan intensitas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan

Kejari Tanjung Perak Periksa Rektor UINSA Terkait Dugaan Suap Kopertais

SURABAYA, APABERITA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya secara resmi menaikkan intensitas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang membayangi Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Korps Adhyaksa telah meminta keterangan dari Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akhmad Muzakki, guna mendalami dugaan praktik suap di lingkungan lembaga pengawas kampus swasta tersebut.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di UINSA tersebut menjadi perhatian publik mengingat peran strategis rektorat UINSA yang secara ex-officio memegang tampuk kepemimpinan dalam struktur tata kelola Kopertais Wilayah IV. Penyelidikan ini bermula dari aduan masyarakat serta indikasi ketidakberesan administrasi, pengawasan, hingga alokasi dana operasional yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat perguruan tinggi.

Kronologi dan Fokus Penyelidikan Hukum Kejari

Proses hukum yang bergulir di Kejari Tanjung Perak mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Penyelidik memfokuskan perhatian pada aliran dana tidak resmi yang diduga memuluskan berbagai urusan administratif kampus swasta di Jawa Timur. Urutan perkembangan perkara penanganan kasus ini meliputi:

  1. Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket): Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menghimpun bukti awal berdasarkan laporan dugaan pungutan liar dan gratifikasi.
  2. Pemeriksaan Saksi Operasional Kopertais: Penyidik memanggil sejumlah pejabat teknis dan staf pelaksana Kopertais Wilayah IV untuk mengonfirmasi skema pengawasan kampus swasta.
  3. Klarifikasi Rektor UINSA: Prof. Akhmad Muzakki dimintai keterangan formal oleh jaksa penyidik guna menjelaskan mekanisme kontrol internal serta aliran kewenangan struktur kepemimpinan Kopertais.
  4. Pendalaman Dokumen Keuangan: Kejaksaan melakukan verifikasi atas berbagai dokumen perizinan, sertifikasi, serta alokasi anggaran operasional.

Analisis Potensi Kerentanan Gratifikasi di Lembaga Pendidikan

Pengamat hukum antikorupsi menilai bahwa lembaga koordinasi perguruan tinggi seperti Kopertais memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik transaksional jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang akuntabel. "Kopertais memegang peran kunci dalam memberikan rekomendasi akreditasi, perizinan program studi, hingga penyaluran dana bantuan. Ketika kewenangan besar ini berjalan tanpa transparansi publik, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi sangat tinggi," ungkap ahli hukum pidana dari universitas terkemuka di Jawa Timur.

Sebagai gambaran analisis tata kelola, berikut adalah pemetaan antara fungsi formal Kopertais dengan potensi celah penyalahgunaan yang kini sedang didalami oleh penyidik kejaksaan:

Fungsi Formal Kopertais Area Rentan Penyalahgunaan Fokus Penyelidikan Kejaksaan
Pembinaan & Pengawasan Perguruan Tinggi Swasta Setoran tidak resmi untuk laporan kinerja kampus Verifikasi aliran dana dari pengurus PTS ke oknum
Rekomendasi Perizinan Prodi Baru Pelicin (suap) percepatan dokumen izin Pemeriksaan saksi-saksi penerima laporan izin
Fasilitasi Sertifikasi Dosen & Beasiswa Pemotongan hak alokasi anggaran dana bantuan Audit investigatif rekening lembaga dan pribadi

Dampak Penegakan Hukum pada Civitas Akademika

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berjalan pada ranah penyelidikan guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat tinggi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang diduga terlibat.

"Proses hukum ini harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh di dunia pendidikan. Transparansi tata kelola kampus Islam adalah harga mati untuk menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik," tegas perwakilan koalisi masyarakat sipil antikorupsi di Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tambahan serta pengumpulan dokumen pendukung. Kasus ini diharapkan mampu mendorong reformasi total pada sistem pengawasan perguruan tinggi swasta di wilayah Jawa Timur agar terbebas dari praktik gratifikasi dan pemerasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User