Kejaksaan Negeri Kota Depok Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pemancar RRI
DEPOK — Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri pada kantor Lembaga Penyiaran Publik ...
DEPOK — Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri pada kantor Lembaga Penyiaran Publik Indonesia (LPPI) Radio Republik Indonesia di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, S diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengadaan perangkat pemancar yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial S. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berjalan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam keterangannya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, perkara ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan pemancar siaran luar negeri di lingkungan LPPI RRI. Penyidik kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa, hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan proyek.
Dalam rapat gelar perkara yang digelar bersama tim penyidik, kejaksaan menyimpulkan perbuatan S telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, S langsung diamankan petugas dan dilakukan penahanan di rumah tahanan guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan terhadap yang bersangkutan berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dugaan Kerugian Keuangan Negara
Kejaksaan menyebutkan, nilai proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri tersebut mencapai miliaran rupiah. Penyidik saat ini masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang guna memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok menegaskan, pengembangan perkara tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak baru dalam proses pengadaan tersebut.
"Perkara ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik," katanya.
Proses Hukum Selanjutnya
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan, dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berperkara.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset-aset para tersangka guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan lembaga penyiaran publik yang ditangani aparat penegak hukum. Kejaksaan mengimbau masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi kunci. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau sebagai bentuk keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Depok.
Comments (0)