Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korup
Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh tim penyidik pada Rabu, 23 Juni lalu. Permohonan diajukan melalui penasihat hukum tersangka.
"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," ucap Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Setelah menerima surat permohonan, tim penyidik langsung melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek yang menjadi syarat pemberian status justice collaborator. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kriteria pemberian status justice collaborator antara lain tersangka bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana, mengakui perbuatannya, serta bersedia mengembalikan aset hasil korupsi. Sumber di lingkungan penyidikan menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan Sony dinilai belum cukup substansial untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program makan bergizi gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Program yang semestinya menyasar anak-anak sekolah dan kelompok rentan itu diduga diwarnai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala lembaga tersebut ditengarai memiliki peran penting dalam sejumlah tahapan pengambilan keputusan.
Penolakan permohonan justice collaborator ini menegaskan sikap Kejaksaan Agung untuk tetap memproses kasus secara proporsional dan tidak memberikan keringanan bagi pihak-pihak yang belum memenuhi syarat hukum. Proses penyidikan terhadap Sony Sonjaya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Apaberita.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan memberikan laporan terkini kepada pembaca.
Comments (0)