Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan gerak kendaraan bermotor ganjil genap mulai Selasa, 8 Oktober 2024. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tersebut berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan berlaku di 25 koridor jalan utama yang tersebar di lima wilayah administrasi kota, kecuali hari libur nasional. Dalam practicable, pembatasan ganjil genap(memberlakukan)ovies... PenegakanSchedules... dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pagi dan sore, denganelix...
Dua Rentang Waktu Penegakan di Koridor Utama
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang penerapan pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta menetapkan dua {.period}...
rijk...
Dasar Hukum, Sanksi, dan Ketentuan Pengecualian
...
Rapat Koordinasi Lintas Instansi Mendukung Penegakan
...
Sorotan Pengguna Jalan atas Ketegasan Penegakan
...
...
Comments (0)