Oct 05, 2026
Politik

Jampidsus Tegaskan Independensi dalam Penuntutan

Jakarta, 9 September 2025 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjaga independensi, profesionalisme...

Jampidsus Tegaskan Independensi dalam Penuntutan

Jakarta, 9 September 2025 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjaga independensi, profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan klarifikasi terkait isu koordinasi dan pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum lain, dengan tujuan menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penuntutan tetap berpedoman pada hukum, peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Penegasan atas Independensi Aparat Penuntut Umum

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa fungsi penuntutan merupakan tugas konstitusional yang dilaksanakan secara mandiri oleh Jaksa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk menegakkan hukum secara objektif, tidak memihak dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Hal ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan setiap penyidikan, penuntutan maupun upaya hukum yang ditangani oleh jajaran Jampidsus. Dengan berpegang pada landasan tersebut, setiap langkah yang diambil dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi wajib melalui mekanisme hukum yang sah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Lebih lanjut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa independensi Kejaksaan tidak dimaknai sebagai isolasi terhadap lembaga lain, melainkan sebagai kewajiban untuk menjaga jarak yang proporsional agar putusan yang dihasilkan oleh pengadilan benar-benar berdasar pada alat bukti dan fakta hukum. Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga penegak hukum tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dalam rapat koordinasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tertentu, Kejaksaan senantiasa menegaskan batas kewenangan guna mencegah tumpang tindih tugas yang dapat berpotensi mengganggu jalannya proses penuntutan yang objektif.

Prinsip Koordinasi Berdasarkan Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan nota kesepahaman yang mengatur pembagian peran, bukan subordinasi. Dalam konteks perkara tindak pidana korupsi, kewenangan untuk melakukan penuntutan berada pada Kejaksaan, sedangkan penyidikan dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa setiap bentuk koordinasi wajib menghormati prinsip tersebut agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang bertentangan dengan asas legalitas.

Menindaklanjuti isu yang beredar mengenai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas pengusutan, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung terbuka terhadap penjelasan yang terukur dan kontekstual mengenai peran masing-masing aparat. Namun, ia menegaskan bahwa upaya menjaga kelancaran penuntutan tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses yang sedang berjalan. Hal tersebut perlu dilaksanakan dengan tetap menghormati martabat lembaga penegak hukum serta hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam rapat koordinasi tingkat teknis maupun strategis, jajaran Jampidsus secara konsisten mengarahkan seluruh jaksa untuk berpegang pada fakta hukum, bukan pada tekanan di luar proses peradilan.

"Setiap langkah penuntutan wajib dilandasi pada alat bukti yang sah, asas praduga tak bersalah, serta batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat merusak independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya."

Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Kejaksaan untuk tidak membiarkan jalannya proses hukum terganggu oleh dinamika di luar ranah yuridis. Sikap ini juga menjadi arahan bagi seluruh jaksa di lingkungan Jampidsus untuk tetap bekerja secara profesional, tertib administrasi dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Komitmen terhadap Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Dalam upaya memperkuat akuntabilitas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh kegiatan penuntutan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang diatur berdasarkan UU. Kejaksaan Agung senantiasa membuka ruang untuk klarifikasi yang konstruktif, dengan catatan bahwa klarifikasi tersebut tetap berpedoman pada fakta, data dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah maupun kerahasiaan proses yang wajib dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya menjaga sinergi antar lembaga penegak hukum berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan. Sinergi tersebut perlu diwujudkan melalui forum koordinasi yang terstruktur, tertib dan terarah, bukan melalui tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Berdasarkan keputusan dan arahan pimpinan, jajaran Jampidsus akan terus menindaklanjuti setiap permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas melalui jalur hukum dan mekanisme koordinasi resmi, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan berbagai penegasan tersebut, Kejaksaan Agung melalui jajaran Jampidsus menegaskan kembali tekadnya untuk tetap berdiri di atas hukum. Komitmen ini menjadi pegangan dalam melanjutkan tugas penuntutan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif dan bertanggung jawab, demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User