Sep 16, 2026
Nasional

JAKARTA — PERKAPI Dorong DPR Sahkan RUU Khusus Profesi Kurator

JAKARTA, Apaberita.com — Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) secara resmi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untu

JAKARTA — PERKAPI Dorong DPR Sahkan RUU Khusus Profesi Kurator

JAKARTA, Apaberita.com — Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) secara resmi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memprioritaskan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang mengatur profesi kurator dan pengurus. Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak mengingat peran vital kurator dalam menjaga stabilitas iklim usaha dan hukum bisnis di tanah air sejak kepailitan mulai diatur secara modern pada tahun 1998.

Meski profesi kurator dan pengurus telah berkiprah selama lebih dari dua dekade di Indonesia, regulasi yang mengayominya saat ini masih menempel pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PERKAPI menilai bahwa sudah saatnya profesi penegak hukum di bidang keperdataan ini memiliki payung hukum mandiri yang komprehensif, setara dengan profesi penegak hukum lainnya seperti advokat maupun notaris.

Urgensi Payung Hukum Mandiri bagi Kurator

Keberadaan UU khusus profesi kurator dipandang penting untuk memberikan landasan hukum yang kokoh, mengatur standar kompetensi secara ketat, serta melindungi para praktisi saat menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam berbagai dinamika penanganan perkara di Pengadilan Niaga, kurator kerap menghadapi tantangan hukum yang amat rumit, bahkan tidak jarang rentan mengalami kriminalisasi ketika berupaya mengamankan aset debitur.

"Profesi kurator telah hadir dan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional sejak tahun 1998. Namun hingga kini, kita belum memiliki undang-undang khusus yang menaungi profesi ini secara komprehensif. Regulasi mandiri sangat dibutuhkan tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggota, tetapi juga demi menjamin kepastian hukum bagi kreditor dan debitur dalam proses restrukturisasi bisnis," ujar perwakilan pengurus PERKAPI di Jakarta.

Selama ini, praktik kepailitan dan PKPU di Indonesia sering kali diwarnai benturan kepentingan antarpihak. Tanpa adanya kepastian regulasi yang secara spesifik mengatur etika, tanggung jawab, imunitas, dan kewenangan kurator, potensi sengketa hukum turunan akan terus membayangi kinerja para profesional di lapangan.

Poin-Poin Utama dalam RUU Profesi Kurator

PERKAPI menyoroti sejumlah poin mendasar yang perlu diakomodasi dan masuk ke dalam pembahasan Prolegnas bersama DPR RI serta Pemerintah:

  • Perlindungan Hukum dan Imunitas: Memberikan jaminan imunitas bagi kurator dan pengurus yang menjalankan tugas pengurusan aset sesuai dengan ketentuan undang-undang dan iktikad baik.
  • Standarisasi Kode Etik dan Ujian Kompetensi: Memperketat mekanisme sertifikasi, lisensi, serta pengawasan berkesinambungan guna memperkuat integritas dan profesionalisme anggota.
  • Penguatan Peran Restrukturisasi Usaha: Mendorong peran kurator tidak sekadar sebagai instrumen 'pembagi aset pailit', melainkan juga sebagai penyelamat dunia usaha yang tengah menghadapi krisis finansial.
  • Penyelarasan dengan Standar Hukum Niaga Internasional: Menyesuaikan regulasi tata kelola kepailitan di Indonesia agar sejajar dengan standar internasional guna meningkatkan kepercayaan investor global.

Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Iklim Investasi

Dalam tatanan ekonomi modern, mekanisme kepailitan dan PKPU bukanlah penanda kehancuran bisnis, melainkan instrumen hukum penyelesaian utang piutang secara adil dan terukur. Kehadiran kurator yang profesional, independen, dan terlindungi secara hukum secara langsung memberikan sinyal positif bagi dunia usaha bahwa kepastian hukum di Indonesia berjalan transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, PERKAPI berharap DPR RI periode saat ini dapat memasukkan RUU Profesi Kurator ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Pengesahan undang-undang ini diyakini tidak hanya memperkuat ekosistem hukum ekonomi nasional, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia usaha.

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendesak DPR RI memasukkan RUU Profesi Kurator ke dalam Prolegnas Prioritas. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi praktisi dari potensi kriminalisasi serta memperkuat kepastian hukum dalam restrukturisasi usaha di Indonesia. Selengkapnya di Apaberita.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User