Jakarta — NU dan Muhammadiyah Bantah Fatwa Stop Bayar Pajak
Sebuah kabar mengejutkan menyebar di jagat media sosial pada awal Juli 2026. Rantai unggahan di Facebook menyebutkan bahwa dua organisasi kemasyarakatan Is
Sebuah kabar mengejutkan menyebar di jagat media sosial pada awal Juli 2026. Rantai unggahan di Facebook menyebutkan bahwa dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah bersepakat mengeluarkan fatwa yang meminta seluruh warganya untuk berhenti membayar pajak kepada negara. Narasi liar itu sontak memicu perdebatan sengit sekaligus gelombang dukungan dari sejumlah pengguna yang kecewa dengan tata kelola fiskal pemerintah.
Namun, setelah ditelusuri oleh tim periksa fakta Apaberita, klaim tersebut ternyata sama sekali tidak berdasar. Baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tegas membantah telah mengeluarkan instruksi atau seruan apa pun yang menganjurkan pembangkangan pajak. Tidak ada fatwa, tidak ada imbauan, apalagi konspirasi. Kedua institusi justru menegaskan bahwa membayar pajak adalah bagian dari ketaatan sebagai warga negara yang baik.
Awal Mula Narasi: “Setujukah Kalian?”
Kemunculan hoaks ini pertama kali terdeteksi pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (4/7/2026), melalui akun Facebook bernama “Negoro Edy”. Akun tersebut mengunggah sebuah gambar sederhana berlatarkan logo NU dan Muhammadiyah, disertai keterangan provokatif:
“NU dan Muhammadiyah sepakat keluarkan fatwa, warga NU dan Muhammadiyah stop bayar pajak. Apa kalian juga setuju??!”Pola yang sama juga diulang oleh akun “Uchiha Julianto” pada Minggu (28/6/2026), menandakan bahwa narasi ini bukanlah kemunculan tiba-tiba, melainkan telah berkelindan setidaknya selama sepekan.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan “Negoro Edy” telah mengumpulkan puluhan komentar dan reaksi. Sebagian besar justru menunjukkan persetujuan, bukan skeptisisme. “#stopbayarpajak,” tulis salah seorang pengguna. Komentar lain bahkan memuji Muhammadiyah sebagai organisasi yang lebih banyak beraksi tanpa perlu “koar-koar”, dan menyinggung utang pemerintah saat pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk menarik diri dari kewajiban perpajakan.
Inilah titik rawan yang membuat tim periksa fakta bergerak cepat. Sebanyak 64% warganet yang bereaksi dalam pantauan awal menunjukkan sentimen setuju terhadap seruan fiktif tersebut, mencerminkan betapa rapuhnya literasi digital ketika isu sensitif seperti pajak dibenturkan dengan sentimen keagamaan.
Sikap Tegas PBNU: “Tidak Ada Fatwa Itu”
Ketika dikonfirmasi oleh tim Apaberita, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi menyatakan dengan gamblang bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan produk hukum berupa fatwa ataupun instruksi organisasi yang menyerukan pembangkangan terhadap kewajiban kenegaraan. “Itu kabar palsu. PBNU tidak memiliki mekanisme fatwa seperti itu untuk urusan yang bertentangan dengan prinsip bernegara,” ujarnya dalam wawancara tertulis. Ia menambahkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail—forum yang biasa mengkaji persoalan keagamaan di NU—juga tidak pernah membahas isu penghentian pembayaran pajak.
PBNU justru menekankan bahwa kontribusi pembayar pajak adalah tulang punggung pembangunan dan pelayanan publik. “Membayar pajak itu wujud ta’awun—tolong-menolong dalam kebaikan—dengan sesama warga bangsa. Tidak mungkin NU mengeluarkan seruan yang kontra-produktif dengan upaya menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Muhammadiyah: “Klarifikasi Itu Penting”
Senada dengan NU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Sekretaris Umumnya juga menampik keras adanya fatwa atau seruan serupa. Dalam pernyataan resmi yang diterima Apaberita, Muhammadiyah meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas. “Muhammadiyah tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan fatwa yang mendorong warga untuk tidak membayar pajak. Klarifikasi ini penting karena bisa meresahkan dan menyesatkan umat,” tegasnya.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa organisasi ini memiliki jejak panjang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk melalui gerakan tax awareness di kalangan warga persyarikatan. “Kami justru mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan pembangkangan,” tutupnya.
Menimbang Dampak: Dari Media Sosial ke Kehidupan Nyata
Bahaya dari hoaks semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, narasi “fatwa stop bayar pajak” berpotensi menggerus kepatuhan sukarela (voluntary compliance) terhadap perpajakan yang selama ini susah payah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menurut data Kementerian Keuangan, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun 2025 mencapai 89,2% dari total wajib pajak terdaftar. Penurunan sekecil 2% saja sudah setara dengan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp12,4 triliun. Angka ini cukup untuk membangun puluhan rumah sakit atau ribuan ruang kelas baru.
Langkah tegas dari aparat penegak hukum juga dinanti. Penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perpajakan terkait penghasutan untuk tidak membayar pajak. Meski demikian, literasi digital preventif jauh lebih ampuh daripada sekadar jerat hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya, dengan memeriksa sumber resmi atau kanal-kanal periksa fakta seperti Apaberita.
Kronologi Pelurusan Hoaks
Berikut fakta-fakta kunci dalam pengungkapan hoaks ini:
- 4 Juli 2026: Akun “Negoro Edy” mengunggah narasi pertama.
- 28 Juni 2026: Akun “Uchiha Julianto” sudah lebih dulu menyebarkan unggahan serupa.
- 5 Juli 2026: Tim periksa fakta Apaberita melakukan konfirmasi langsung ke PBNU dan PP Muhammadiyah.
- 6 Juli 2026: Kedua organisasi secara resmi menyatakan tidak ada fatwa atau imbauan stop bayar pajak.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar warga berhenti membayar pajak adalah hoaks. Keduanya tidak pernah bersepakat, mengeluarkan fatwa, maupun mengomunikasikan ajakan untuk melanggar kewajiban perpajakan.
Warganet yang telah terlanjur membagikan atau menyetujui unggahan tersebut diharapkan segera menghapus konten dan menyebarkan klarifikasi. Sebab, seperti kata pepatah: satu jempol di media sosial bisa menghancurkan sendi-sendi bernegara yang dibangun puluhan tahun.
[TAGS]: hoaks, fatwa pajak, NU, Muhammadiyah, cek fakta [SOCIAL_TWEET]: Klaim bahwa NU dan Muhammadiyah bersepakat mengeluarkan fatwa stop bayar pajak adalah HOAKS. Kedua ormas telah membantah tegas. Jangan mudah terpancing. #CekFakta #AntiHoaks #PajakNegara [SOCIAL_FB]: Apakah benar NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa untuk stop bayar pajak? Kami tanya langsung ke keduanya, dan jawabannya mengejutkan. Klik selengkapnya untuk baca klarifikasinya. [SOCIAL_TG]: 📢 HOAKS! NU dan Muhammadiyah bantah fatwa stop bayar pajak. Klarifikasi lengkap ada di sini. Jangan lupa saring sebelum sharing ya, gengs. 🔍 [SOCIAL_THREADS]: Lagi-lagi hoaks soal fatwa pajak nyeret NU dan Muhammadiyah. Padahal udah dicek, nggak ada tuh. Yuk lebih hati-hati biar nggak gampang kegocek.
Comments (0)