Jakarta, Apaberita.com – Polda Metro Jaya memastikan seluruh jajaran telah bersiap menghadapi gugatan praperadilan ya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya menjadi termohon dalam sidang gugatan yang dijadwalkan bergulir besok. Menurut Budi, tim hukum internal Polda Metro Jaya

Jul 08, 2026 - 05:18
0 0
Jakarta, Apaberita.com  – Polda Metro Jaya memastikan seluruh jajaran telah bersiap menghadapi gugatan praperadilan ya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya menjadi termohon dalam sidang gugatan yang dijadwalkan bergulir besok. Menurut Budi, tim hukum internal Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh kelengkapan administrasi maupun materi proses untuk menjawab tuntutan yang diajukan.

“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Senin (29/6/2026).

“Kita menghormati setiap langkah yang diambil. Pengajuan praperadilan ini sepenuhnya adalah hak seorang tersangka.”

Pernyataan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan celah bagi tersangka atau pihak yang dirugikan untuk menguji sah-tidaknya upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan. Dalam gugatannya, Roy Suryo mempersoalkan prosedur penggeledahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah aparat sudah sesuai koridor hukum dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Roy Suryo di media sosial yang diduga memfitnah keabsahan ijazah Jokowi. Polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti. Penggeledahan pun dilakukan guna mencari barang bukti tambahan. Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ia menggunakan instrumen praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

Budi Hermanto menambahkan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah merampungkan dokumen jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan. Materi itu mencakup kronologi penggeledahan, dasar hukum, surat perintah, dan hasil temuan yang menguatkan dugaan pidana. Polda Metro Jaya meyakini seluruh tindakan sudah berlapis pengawasan dan sesuai prosedur tetap.

Selain menghadapi gugatan praperadilan, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya juga terus melengkapi berkas perkara pokok. Penambahan alat bukti dan keterangan ahli masih dilakukan agar berkas segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, Roy Suryo lewat kuasa hukumnya berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan penggeledahan tidak sah.

Pakar hukum menilai praperadilan semacam ini merupakan mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun, pengujian itu hanya terbatas pada aspek formal prosedur, bukan materi pokok perkara. Masyarakat pun menanti bagaimana putusan yang akan dijatuhkan hakim tunggal besok. Apaberita.com akan terus memantau jalannya sidang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User