Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru, ribuan calon peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai mempersiapkan perlengkapan sekolah, termasuk seragam. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui peraturan yang berlaku menetapkan aturan resmi mengenai seragam nasional bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Ketentuan ini wajib dipatuhi agar penggunaan seragam sesuai dengan standar yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur secara rinci model, warna, serta atribut

Jul 08, 2026 - 04:29
0 0
Jakarta  - Menjelang tahun ajaran baru, ribuan calon peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan mulai mempersiapkan perlengkapan sekolah, termasuk seragam. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui peraturan yang berlaku menetapkan aturan resmi mengenai seragam nasional bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Ketentuan ini wajib dipatuhi agar penggunaan seragam sesuai dengan standar yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur secara rinci model, warna, serta atribut seragam nasional untuk setiap jenjang, sekaligus memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menetapkan seragam khas sesuai identitas lembaga. Berdasarkan pemantauan Apaberita.com, berikut rincian ketentuan seragam yang perlu diperhatikan orang tua dan siswa.

Seragam Nasional SD

Bagi siswa Sekolah Dasar (SD) laki-laki, seragam nasional terdiri dari kemeja putih lengan pendek dengan bawahan celana pendek berwarna merah hati. Sementara untuk siswi SD, kemeja putih dipadukan dengan rok pendek berwarna merah hati. Keduanya dilengkapi dasi merah putih dan topi sekolah. Bahan seragam wajib menyerap keringat dan tidak menerawang, demi kenyamanan peserta didik dalam beraktivitas.

Seragam Nasional SMP

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana panjang berwarna biru dongker. Siswi SMP mengenakan kemeja putih dengan rok panjang selutut berwarna biru dongker. Seragam ini dilengkapi dengan atribut topi, dasi, serta badge OSIS. Peraturan menegaskan bahwa warna biru dongker yang dimaksud memiliki kode warna khusus agar seragam terstandarisasi di seluruh Indonesia.

Seragam Nasional SMA/SMK

Pada jenjang SMA dan SMK sederajat, siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana panjang berwarna abu-abu, sedangkan siswi mengenakan kemeja putih dengan rok panjang selutut berwarna abu-abu. Tidak berbeda dengan jenjang di bawahnya, atribut wajib berupa topi, dasi, dan badge OSIS. Regulasi ini juga mengakomodasi seragam khusus untuk siswa SMK yang mengikuti praktik kerja industri, di mana sekolah dapat menetapkan pakaian praktik tersendiri yang fungsional.

“Ketentuan seragam nasional ini bertujuan menumbuhkan rasa persatuan, kesetaraan, dan disiplin di kalangan peserta didik, tanpa menghilangkan identitas budaya sekolah melalui seragam khas,” demikian kutipan dari salinan peraturan tersebut yang diperoleh Apaberita.com.

Selain seragam nasional, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa sekolah dapat menetapkan seragam pramuka dan seragam khas sekolah masing-masing, asalkan tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya setempat. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, namun bagi siswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua diimbau untuk mencermati spesifikasi seragam yang tepat sebelum membeli, karena kesesuaian dengan aturan akan diperiksa di masa pengenalan lingkungan sekolah. Dengan diberlakukannya peraturan ini, Kemendikdasmen berharap tidak ada lagi perbedaan mencolok antar siswa dari sisi pakaian, sehingga iklim belajar yang inklusif dapat terwujud di semua satuan pendidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User