iPhone XS Dilelang KPK: Harga Limit Rp231 Ribu, Terjual Fantastis Tembus Rp34 Juta
Lelang barang rampasan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik. Sebuah unit iPhone XS bekas yang dipasang dengan nilai limit sangat rendah, yakni hanya R
Lelang barang rampasan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik. Sebuah unit iPhone XS bekas yang dipasang dengan nilai limit sangat rendah, yakni hanya Rp231 ribu, akhirnya terjual dengan harga fantastis mencapai Rp34 juta. Fenomena ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai keamanan data pribadi pemilik sebelumnya yang mungkin masih tersimpan di dalam gawai tersebut.
KPK Pastikan Data Sudah Dikosongkan Seperti Factory Reset
Menanggapi kekhawatiran publik, pihak KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) memberikan jaminan bahwa perangkat tersebut telah sepenuhnya bersih dari data. Menurut laporan yang diterima media kami, proses pembersihan data dilakukan dengan standar ketat sebelum ponsel dilelang ke publik.
"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya kepada Apaberita.com, Senin (22/6/2026).
Transparansi Proses Lelang dan Antusiasme Peserta
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa mekanisme lelang dilaksanakan secara terbuka. Meskipun nilai limit ditetapkan sangat rendah sesuai dengan hasil taksiran kondisi barang bukti, animo peserta lelang dari berbagai daerah membuat harga jual membumbung tinggi. Harga limit Rp231 ribu tersebut mencerminkan kondisi fisik dan penyusutan barang, bukan nilai fungsional perangkat yang sebenarnya masih diminati.
Lelang ini membuktikan bahwa barang rampasan negara dapat memiliki nilai ekonomi yang signifikan, asalkan transparansi dan kepastian hukum, terutama terkait perlindungan data, dijaga dengan baik. Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu mengikuti lelang resmi pemerintah karena faktor keamanan data, seperti yang terjadi pada unit iPhone XS ini, telah menjadi prioritas utama dalam setiap proses pelepasan aset.
Comments (0)