Indonesia Perjuangkan Kompensasi Adil Karya Jurnalistik di Era Digital

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digita

Jul 12, 2026 - 04:35
0 2

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil seiring maraknya penggunaan konten berita oleh agregator dan model AI skala besar yang kerap mengabaikan hak ekonomi penerbit media.

Dorongan Regulasi Publisher Rights

Di tingkat domestik, pemerintah tengah mematangkan regulasi Publisher Rights yang akan mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta untuk membayar royalti atau kompensasi atas konten berita yang mereka distribusikan. Rancangan aturan ini mengadopsi semangat serupa yang lebih dulu diterapkan di Australia melalui News Media Bargaining Code dan di beberapa negara Eropa.

Menko Polhukam, dalam sebuah diskusi, menyatakan bahwa era AI membawa tantangan baru: konten jurnalistik sering dijadikan data pelatihan model AI tanpa sepengetahuan atau izin penerbit. "Kita tidak bisa membiarkan karya jurnalistikβ€”yang diproduksi dengan biaya dan tanggung jawab etika tinggiβ€”digunakan cuma-cuma oleh algoritma yang menghasilkan keuntungan triliunan rupiah," tegasnya.

"Kami mendorong agar setiap platform digital dan pengembang AI menghormati hak ekonomi penerbit. Transparansi penggunaan konten serta mekanisme kompensasi harus diatur untuk memastikan keberlanjutan media nasional," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika saat dihubungi.

Perjuangan di Tingkat Global

Selain langkah nasional, Indonesia juga aktif menyuarakan isu ini di forum global, termasuk ASEAN dan UNESCO. Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, delegasi Indonesia mendorong agar regulasi AI Act di Eropa tidak hanya mengatur keamanan dan privasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konten kreatif, termasuk berita. Diplomasi ini bertujuan agar perusahaan teknologi tidak sekadar mematuhi aturan di negara asal, tetapi juga di tempat konten berasal.

  • Negosiasi dengan Google: Pemerintah telah membuka dialog intensif dengan Google terkait kewajiban kompensasi atas penggunaan konten berita di Google News dan Discover.
  • Pelibatan Dewan Pers: Semua skema kompensasi akan disusun bersama Dewan Pers agar tetap menjaga independensi redaksi dan kualitas jurnalisme.
  • Transparansi AI: Aturan baru akan mewajibkan pengembang AI melaporkan sumber data pelatihan, termasuk data berita yang digunakan, untuk memudahkan penghitungan royalti.
  • Sanksi Tegas: Platform yang tidak mematuhi dapat dikenai denda signifikan dan pembatasan operasi di Indonesia.

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari asosiasi media dan serikat jurnalis. Mereka menilai langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan informasi dan memastikan jurnalisme berkualitas tidak mati karena ketidakadilan ekonomi. Dengan momentum global yang kian menguat, harapan untuk terciptanya ekosistem media digital yang berkeadilan di Indonesia semakin terbuka lebar.

[SOCIAL_TWEET]: Pemerintah Indonesia tegaskan komitmen memperjuangkan kompensasi adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital dan AI. Langkah ini untuk melindungi keberlanjutan media nasional. #PublisherRights #KompensasiJurnalistik #AI[SOCIAL_TG]: πŸ“° Pemerintah RI perjuangkan kompensasi adil untuk karya jurnalistik yang dipakai platform digital & AI. Saatnya media dapat haknya! πŸ’ͺ

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User