Oct 12, 2026
Politik

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WN China Pelaku Praktik Kedokteran Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Denpasar, Bali, resmi mendeportasi dua warga negara China yang terbukti menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di sebuah rumah sakit swasta di wilayah ...

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WN China Pelaku Praktik Kedokteran Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Denpasar, Bali, resmi mendeportasi dua warga negara China yang terbukti menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di sebuah rumah sakit swasta di wilayah ibu kota Provinsi Bali tersebut. Keputusan deportasi itu ditetapkan dalam rapat koordinasi instansi terkait dan dieksekusi pada Selasa, 3 Juni 2025, sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari layanan medis ilegal.

"Keduanya kita deportasi karena menyalahi izin tinggal dan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin, yakni menjalankan praktik kedokteran tanpa kewenangan," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangan resminya di Denpasar.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengawasan lapangan yang dilakukan tim intelijen keimigrasian bersama instansi berwenang. Berdasarkan temuan itu, penyidik keimigrasian menetapkan keduanya sebagai subjek tindakan administratif keimigrasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut data yang dihimpun, kedua warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan keduanya aktif memberikan layanan pengobatan kepada pasien di salah satu fasilitas kesehatan swasta setempat, sebuah aktivitas yang seharusnya hanya dapat dilakukan tenaga medis berlisensi dan berizin praktik sesuai regulasi Indonesia.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Praktik Tanpa Kewenangan

Kepala Kantor Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sejak dokumen diterbitkan. Dalam kasus ini, kegiatan praktik kedokteran yang dijalankan kedua orang asing itu dinilai telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan keimigrasian maupun peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku. Praktik kedokteran adalah profesi yang diatur ketat, dan hanya bisa dijalankan oleh mereka yang memiliki kompetensi serta izin resmi dari otoritas kesehatan," ujarnya.

Selain menjalankan praktik tanpa izin, kedua WN China itu juga diduga tidak melengkapi dokumen administrasi sebagai tenaga kesehatan asing. Regulasi Indonesia mensyaratkan setiap tenaga medis asing memperoleh Surat Izin Praktik dan rekomendasi dari kementerian terkait sebelum memberikan layanan kepada pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan, syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi keduanya.

"Kami menindaklanjuti temuan ini secara prosedural, mulai dari pemeriksaan, penetapan status pelanggaran, hingga penerbitan keputusan deportasi. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Suhendra.

Sebelum dideportasi, keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen perjalanan, penelusuran riwayat kegiatan selama berada di Bali, serta pendalaman keterangan saksi dari lingkungan rumah sakit tempat mereka beraktivitas.

Rapat Koordinasi dan Keputusan Deportasi

Keputusan deportasi ditetapkan melalui mekanisme rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Imigrasi, otoritas kesehatan setempat, dan aparat penegak hukum. Dalam forum tersebut disepakati bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi menjadi langkah paling tepat, disertai penetapan penangkalan agar keduanya tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

"Selain deportasi, yang bersangkutan juga kami usulkan masuk daftar penangkalan. Ini agar ada efek jera dan mencegah mereka kembali melakukan hal serupa di masa mendatang," jelasnya.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas keimigrasian hingga keberangkatan. Biaya transportasi dan seluruh proses pemulangan dibebankan kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Denpasar mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani sejumlah kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing, dengan beragam modus, mulai dari bekerja tanpa izin hingga penyalahgunaan izin kunjungan. Wilayah Bali menjadi perhatian khusus karena tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara.

Pengawasan Diperketat dan Imbauan bagi Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Suhendra menyatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, termasuk di sektor kesehatan dan jasa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta melindungi tenaga kerja dan masyarakat lokal.

"Pengawasan berbasis data dan patroli intelijen akan menjadi tulang punggung kerja keimigrasian ke depan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan, agar memastikan setiap tenaga medis asing yang dipekerjakan memiliki izin resmi. "Masyarakat harus berhati-hati. Praktik ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien dan tidak memiliki perlindungan hukum," tambahnya.

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Denpasar menyatakan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan, sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan maupun penduduk.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User