Sep 01, 2026
Politik

Imigrasi Beberkan Kronologi Pria Aljazair Berendam di Danau Sunter

Kejadian di Danau SunterKanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan penjelasan resmi terkait temuan seorang warga negara asing berinisial BZ yan...

Imigrasi Beberkan Kronologi Pria Aljazair Berendam di Danau Sunter

Kejadian di Danau Sunter

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan penjelasan resmi terkait temuan seorang warga negara asing berinisial BZ yang ditemukan berendam di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah proses evakuasi dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Administrasi Jakarta Utara pada akhir Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyatakan bahwa BZ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat diminta petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berasal dari Aljazair dan tidak memiliki paspor maupun izin tinggal yang berlaku di wilayah Indonesia.

Klaim Sebagai Investor

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media, BZ mengklaim dirinya sebagai seorang investor yang tengah melakukan aktivitas di Indonesia. Namun, pihak Imigrasi belum dapat memverifikasi kebenaran klaim tersebut secara menyeluruh. Hingga saat ini, proses pendalaman identitas dan maksud kunjungan BZ masih продолжается dalam rangka klarifikasi lebih lanjut.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Imigrasi, Dinas PMPTSP, dan instansi terkait lainnya, terungkap bahwa tidak ada catatan resmi mengenai keberadaan BZ dalam sistem perizinan investasi di wilayah Jakarta Utara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan klaim investor yang disampaikan oleh pria berkebangsaan Aljazair tersebut.

Dugaan Ritual dan Evakuasi

Petugas Damkar Jakarta Utara yang terlibat dalam proses evakuasi mengungkapkan bahwa BZ ditemukan dalam kondisi berendam di tengah perairan Danau Sunter. Berdasarkan pengamatan sementara, tindakan tersebut dikategorikan sebagai疑似 ritual yang dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat sekitar. Namun, motif pasti di balik tindakan tersebut belum dapat dipastifikasi secara definitif.

Seorang pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan bahwa kejadian ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait aspek keamanan dan ketertiban umum. Instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di kawasan wisata dan ruang publik agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

Penindakan oleh Imigrasi

Setelah proses evakuasi selesai, BZ langsung ditangani oleh tim Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal yang sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, BZ dapat dikenakan tindakan administratif hingga ancaman deportasi serta larangan masuk ke wilayah Indonesia dalam periode tertentu.

Proses hukum terhadap BZ saat ini masih berproses di tingkat pemeriksaan awal. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Aljazair di Jakarta untuk keperluan identifikasi dan komunikasi consular. Selama proses hukum berlangsung, BZ ditempatkan di rumah detensi imigrasi untuk memastikan kehadirannya dapat dipantau secara memadai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User