Sep 01, 2026
Politik

Ibam Banding Vonis Korupsi Chromebook, Tuding Konsultan不该 Tanggung Kesalahan

Sidang Banding Ibrahim Arief Alias Ibam Digelar di Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi setempat menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chrome...

Ibam Banding Vonis Korupsi Chromebook, Tuding Konsultan不该 Tanggung Kesalahan

Sidang Banding Ibrahim Arief Alias Ibam Digelar di Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi setempat menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin, 31 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Ibrahim Arief alias Ibam yang bertindak sebagai terdakwa tetap menyampaikan keberatannya terhadap hasil putusan tingkat pertama yang dianggapnya tidak adil.

Ibam hadir dalam persidangan bersama tim penasihat hukumnya. Sidang berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan dipantau oleh sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Proses persidangan berjalan dengan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh seorang hakim tinggi berpengalaman dalam penanganan perkara korupsi.

Ibam Pertanyakan Mengapa Konsultan Harus Menanggung Kesalahan

Usai mendengarkan pembacaan putusan banding, Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan kekecewaannya secara terbuka di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tersebut, seharusnya terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

"Saya mempertanyakan secara tegas, mengapa seorang konsultan harus menanggung seluruh kesalahan dalam pengadaan ini. Ada banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab sesuai dengan peran dan wewenang masing-masing," tegas Ibam dalam keterangannya.

Ibam menilai bahwa proses pengadaan perangkat teknologi tersebut melibatkan berbagai institusi dan pejabat yang memiliki peran strategis. Ia berargumen bahwa keputusan akhir mengenai spesifikasi, anggaran, serta pelaksanaan pengadaan bukan sepenuhnya berada di tangan konsultan. Oleh karena itu, ia meminta agar keadilan diterapkan secara proporsional dan tidak hanya memindahkan seluruh beban hukum kepada satu pihak.

Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook dan CDM

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sejumlah institusi pendidikan. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang cukup besar dan melibatkan proses lelang serta penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan tersebut dilakukan dengan nilai kontrak yang signifikan dan mencakup ribuan unit perangkat Chromebook yang distribusikan ke berbagai daerah. Sistem Chrome Device Management sendiri berfungsi sebagai platform pengelolaan perangkat secara terpusat untuk keperluan administrasi dan pengawasan aktivitas perangkat di lingkungan pendidikan.

Penyidik menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan yang meliputi mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan ketentuan yang ditetapkan, serta dugaan manipulasi dalam dokumen pendukung tender. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang menjadi dasar pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Tuntutan Jaksa dan Putusan Tingkat Pertama

Pada tingkat pertama, jaksa penuntut umum telah menuntut Ibam dengan hukuman penjara serta kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian negara yang ditimbulkan. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri kemudian memutus perkara tersebut dengan memvonis Ibam sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis tersebut meliputi pidana penjara dan denda, serta kewajiban mengembalikan sejumlah dana yang dianggap sebagai kerugian negara.

Tim penasihat hukum Ibam kemudian mengajukan banding atas dasar beberapa pertimbangan hukum yang dinilai tidak memadai dalam putusan tingkat pertama. Mereka berargumen bahwa terdapat kekeliruan dalam penilaian bukti dan penafsiran hukum yang kurang tepat terhadap peran klien mereka dalam keseluruhan proses pengadaan.

Dalam memori banding yang telah disampaikan sebelumnya, tim hukum Ibam menjelaskan bahwa kliennya hanya bertindak sesuai指令 dari pihak-pihak yang memiliki wewenang pengambilan keputusan. Mereka menyatakan bahwa peran konsultan bersifat teknis dan tidak menentukan dalam hal kebijakan anggaran maupun spesifikasi final yang digunakan dalam pengadaan.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Kasasi

Dengan ditolaknya sebagian besar提交的 memori banding, Ibam dan tim hukumnya kini mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Mereka menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan banding yang dibacakan oleh majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta mampu memberikan efek jera bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User