JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pantauan data resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, komoditas lindung nilai ini naik sebesar Rp5.000 per gram, menempatkan harga jual di level Rp2.598.000 per gram dari posisi penutupan sebelumnya di level Rp2.593.000 per gram.
Kenaikan ini turut mendorong penyesuaian pada harga transaksi pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pelaku pasar dan investor ritel yang ingin mencairkan portofolio logam mulia mereka kini mendapatkan nilai realisasi yang ikut terkerek seiring tren penguatan harga pasar domestik hari ini.
Kronologi dan Rincian Pergerakan Harga Emas Antam
Pergerakan harga komoditas logam mulia Antam sejak pembukaan pasar berlangsung dinamis. Berikut adalah catatan kronologis dan rincian harga emas batangan untuk berbagai pecahan pada Kamis pagi:
- Pukul 08.30 WIB: Pembaruan sistem Logam Mulia mencatat indikasi penguatan seiring tren pergerakan harga emas di pasar spot global.
- Pukul 09.00 WIB: Harga resmi dirilis ke publik dengan kenaikan Rp5.000, menetapkan pecahan 1 gram pada angka Rp2.598.000.
- Pecahan Kecil (0,5 gram - 5 gram): Untuk pecahan 0,5 gram dibanderol sekitar Rp1.349.000, pecahan 2 gram tercatat Rp5.136.000, dan pecahan 5 gram berada di kisaran Rp12.765.000.
- Pecahan Menengah (10 gram - 50 gram): Pecahan 10 gram dijual seharga Rp25.475.000, pecahan 25 gram sebesar Rp63.562.000, serta ukuran 50 gram dipatok Rp127.045.000.
- Pecahan Besar (100 gram - 1.000 gram): Emas batangan 100 gram mencapai Rp254.012.000, sedangkan pecahan 1.000 gram atau 1 kilogram menyentuh Rp2.538.600.000.
"Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan tingginya minat lindung nilai di tengah ketidakpastian pasar finansial global dan fluktuasi nilai tukar mata uang," ujar analis pasar komoditas.
Ketentuan Pajak dan Skema Transaksi
PT Aneka Tambang Tbk menegaskan bahwa setiap transaksi penjualan dan pembelian kembali emas batangan tunduk pada ketentuan perpajakan nasional yang berlaku. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 dan perubahannya:
- Pembelian Emas: Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong pajak resmi.
- Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai pencairan dana.
Kenaikan harga emas ini diperkirakan tetap menjaga minat masyarakat dalam mengakumulasi aset safe haven, terutama sebagai langkah antisipasi terhadap risiko inflasi serta diversifikasi portofolio investasi jangka panjang.
Comments (0)