Guru Les di Tangerang Cabuli 29 Anak, Modus Pemberian Kuota Internet
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang meringkus seorang tenaga pengajar bimbingan belajar berinisial AK, 35 tahun, pada Rabu (5/12) di kediamannya di wilayah Cipondoh, Kota Tangeran...
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang meringkus seorang tenaga pengajar bimbingan belajar berinisial AK, 35 tahun, pada Rabu (5/12) di kediamannya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 29 anak laki-laki yang seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar dan menengah pertama. AK, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru les privat matematika, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti elektronik.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya pada akhir November 2024. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup selama sepuluh hari. Hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon pintar milik AK mengungkap adanya percakapan dan konten yang mengarah pada tindakan eksploitasi seksual anak. Dalam rapat gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim pada Selasa (3/12), disepakati peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami telah menyita satu unit laptop, dua telepon seluler, dan sejumlah kartu perdana yang didaftarkan dengan identitas berbeda. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan pendekatan secara sistematis,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, AKBP Dwi Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (6/12).
AK ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 04.30 WIB dini hari. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan anak di bawah umur selama kurun waktu dua tahun terakhir. Lokasi pencabulan disebut terjadi di rumah kontrakan tersangka yang sekaligus difungsikan sebagai tempat les privat.
Modus Operandi Berbasis Bantuan Ekonomi
Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tidak sekadar pemberian uang jajan secara insidental. AK diduga memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tersangka menawarkan program les privat gratis melalui rekomendasi dari orang tua wali murid sebelumnya, lalu secara perlahan membangun ketergantungan dengan memberikan bantuan paket kuota internet dan dana harian untuk jajan di sekolah.
“Tersangka menjanjikan uang jajan dan kuota internet kepada para korban. Pemberian ini dilakukan secara berkala agar korban merasa berutang budi dan tidak berani menolak permintaan pelaku. Ini adalah bentuk manipulasi psikologis yang sangat terencana,” urai AKBP Dwi Prasetyo.
Berdasarkan keterangan para korban, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, pelaku melancarkan aksinya di sela-sela jam les privat maupun di luar jam belajar dengan dalih memberikan tambahan materi pelajaran. Penyidik mendapati bahwa dari 29 korban yang sudah teridentifikasi, tujuh di antaranya masih berusia di bawah 12 tahun. Sisanya berada pada rentang usia 12 hingga 15 tahun. Unit PPA hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Jerat Hukum dan Penanganan Korban
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2). Kepolisian juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 81 ayat (5) yang memungkinkan pemberatan hukuman karena tindakan dilakukan secara berulang terhadap lebih dari satu korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang, Nurlaila Sari, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti penetapan tersangka dengan membentuk tim pendampingan psikososial bagi 29 korban dan keluarganya. Layanan konseling darurat dibuka di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak Sabtu (7/12).
“Kami menegaskan bahwa pemulihan psikologis anak-anak ini menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Tangerang memastikan identitas para korban dilindungi sepenuhnya sesuai amanat undang-undang,” kata Nurlaila.
Rapat Koordinasi antara Polres Metro Tangerang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri telah digelar pada Senin (9/12) untuk membahas percepatan proses hukum sekaligus memastikan tidak ada stigmatisasi terhadap sekolah atau lingkungan tempat para korban menimba ilmu. Hasil rapat merekomendasikan agar berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 14 hari kerja.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan figur pendidik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. Penyidik juga membuka saluran pengaduan khusus melalui nomor WhatsApp Unit PPA Polres Metro Tangerang yang dapat diakses selama 24 jam. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang hendak menyalahgunakan relasi kuasa dalam dunia pendidikan.
Comments (0)