Pada tanggal 1 Oktober 2024, DPD Partai Golkar Kota Solo menetapkan Sekar Krisnauli Tandjung sebagai calon wali kota yang akan diusung oleh Partai Golkar dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Solo tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Pleno yang diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kota Solo di Kantor DPD Partai Golkar Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme internal partai dan dalam rangka menindaklanjuti tahapan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Proses Penetapan Melalui Rapat Pleno
Penetapan nama Sekar Krisnauli Tandjung sebagai calon wali kota Solo dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan internal yang dilaksanakan oleh pengurus DPD Partai Golkar Kota Solo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat tersebut, mekanisme penetapan calon kepala daerah telah melalui tahapan penjaringan, verifikasi administrasi internal, serta pembahasan yang dilaksanakan dalam forum-forum partai sebelum dibawa ke dalam rapat Pleno untuk disahkan secara resmi. Dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPD Partai Golkar Kota Solo, hasil pembahasan tersebut dibacakan dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah internal partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Terhadap hasil keputusan tersebut, Taufiqurrahman, selaku Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Solo, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal partai. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan peserta rapat Pleno pada tanggal 1 Oktober 2024.
"Penetapan Sekar Krisnauli Tandjung sebagai calon wali kota Solo telah melalui mekanisme internal yang sah, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Partai Golkar,"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang terstruktur dan bukan merupakan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui pembahasan yang berjenjang di internal DPD Partai Golkar Kota Solo.
Landasan Pertimbangan Internal Partai
Dalam penjelasan yang disampaikan pada rapat Pleno, pengurus DPD Partai Golkar Kota Solo menyatakan bahwa penetapan Sekar Krisnauli Tandjung didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan kapasitas, rekam jejak, serta kedekatan dengan dinamika pembangunan Kota Solo. Selain itu, pengurus partai juga menilai bahwa figur yang ditetapkan dinilai mampu untuk meneruskan program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah, serta dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Solo pada masa mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusung calon kepala daerah wajib memenuhi persyaratan perolehan kursi atau persentase suara hasil pemilihan umum legislatif terakhir. Terhadap hal tersebut, DPD Partai Golkar Kota Solo menegaskan bahwa pada saat penetapan ini, partai tersebut telah memenuhi syarat untuk mengusung calon wali kota secara mandiri berdasarkan perolehan suara dan kursi yang dimiliki di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solo hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019.
Lebih lanjut, dalam forum internal, pengurus juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi dengan menindaklanjuti seluruh tahapan pencalonan secara terkoordinasi. Hal ini dilakukan agar seluruh perangkat partai, mulai dari tingkat pengurus hingga kader, dapat menjalankan tugas politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan keputusan resmi yang telah ditetapkan dalam rapat Pleno.
Tahapan Selanjutnya Pasca Penetapan
Dengan telah disahkannya Sekar Krisnauli Tandjung sebagai calon wali kota yang diusung oleh DPD Partai Golkar Kota Solo, partai tersebut akan melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo. Berdasarkan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, setelah penetapan bakal calon oleh partai politik, tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum, pemeriksaan persyaratan administrasi dan syarat lainnya, serta penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan jadwal resmi.
Selain itu, DPD Partai Golkar Kota Solo juga akan melaksanakan Rapat Koordinasi secara berkala untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen pencalonan, penetapan tim pemenangan internal, serta koordinasi dengan struktur partai di tingkat yang lebih luas. Seluruh persiapan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi partai dan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan mengenai Pilkada serentak.
Melalui penetapan ini, DPD Partai Golkar Kota Solo menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan demokrasi secara tertib, terukur, dan sesuai dengan mekanisme konstitusional. Dengan demikian, proses pencalonan Sekar Krisnauli Tandjung sebagai calon wali kota Solo telah memasuki tahap persiapan pendaftaran resmi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Solo tahun 2024.
Comments (0)