Fraksi PAN Minta Sosialisasi Tapera Diperluas dan Kebijakan Berkeadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera...

Fraksi PAN Minta Sosialisasi Tapera Diperluas dan Kebijakan Berkeadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada seluruh lapisan masyarakat, menyusul masih rendahnya pemahaman publik terhadap kebijakan tersebut. Pernyataan itu disampaikan fraksi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan keresahan masyarakat mengenai kewajiban kepesertaan serta iuran Tapera.

Fraksi PAN menilai penyebaran informasi mengenai Tapera selama ini belum berjalan secara efektif. Akibatnya, sebagian besar pekerja, baik di sektor formal maupun informal, belum memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme program yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tersebut.

"Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan bahwa sosialisasi Tapera harus ditingkatkan secara masif dan menjangkau seluruh daerah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan mudah dipahami sebelum kewajiban apa pun diberlakukan," demikian pernyataan Fraksi PAN dalam keterangan resminya.

Sosialisasi Dinilai Belum Merata

Menurut Fraksi PAN, ketidakpahaman masyarakat terhadap Tapera terlihat dari banyaknya pertanyaan mendasar yang berkembang di ruang publik, mulai dari besaran iuran, status kepesertaan, hingga tata cara penarikan dana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komunikasi publik yang dilakukan pemerintah dan BP Tapera belum menyentuh akar persoalan.

Fraksi berlambang matahari putih itu menyatakan, sosialisasi yang hanya mengandalkan media daring dan kegiatan seremonial di kota besar tidak akan mampu menjangkau pekerja di daerah, termasuk pekerja sektor informal yang jumlahnya sangat besar. Berdasarkan data ketenagakerjaan nasional, pekerja informal mencakup lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia, sehingga pendekatan yang digunakan harus berbeda dan lebih terjun langsung ke komunitas.

"Informasi yang diterima masyarakat selama ini bersifat sepotong-sepotong. Ada yang mengira iuran bersifat sukarela, ada pula yang menganggap dana tidak dapat dikembalikan. Simpang siur semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak pekerja," lanjut pernyataan fraksi tersebut.

Kebijakan Harus Berpihak pada Keadilan

Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN menyoroti aspek keadilan dalam penerapan kebijakan Tapera. Fraksi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang membebankan kewajiban finansial kepada rakyat harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.

Fraksi PAN meminta pemerintah meninjau kembali skema pembebanan iuran agar tidak menambah berat penghasilan pekerja berpenghasilan rendah. Menurut fraksi, prinsip keadilan harus tercermin dalam besaran iuran, fleksibilitas kepesertaan, serta kejelasan manfaat yang akan diterima peserta.

"Setiap keputusan yang berdampak pada kantong rakyat harus diambil dengan kehati-hatian. Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan bahwa kebijakan Tapera harus adil, transparan, dan tidak menimbulkan beban baru bagi pekerja maupun dunia usaha," tegas fraksi.

Dasar Hukum dan Skema Iuran Tapera

Program Tapera diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan pelaksanaannya diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, yang kemudian mengalami perubahan untuk memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja penerima upah di sektor swasta.

Dalam skema yang ditetapkan, iuran peserta pekerja penerima upah sebesar 3 persen dari upah, dengan pembagian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Dana yang terhimpun dikelola BP Tapera melalui mekanisme pemupukan dan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi PAN mencatat, perluasan kewajiban kepesertaan tanpa disertai pemahaman publik yang memadai berpotensi menimbulkan resistensi. Oleh karena itu, fraksi meminta pemerintah menindaklanjuti masukan masyarakat sebelum menerapkan sanksi atau kewajiban penuh.

Rekomendasi Fraksi PAN

Dalam rapat internal fraksi, sejumlah langkah disepakati untuk disampaikan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah dan BP Tapera diminta menyusun peta jalan sosialisasi nasional yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta tokoh masyarakat. Kedua, materi sosialisasi harus disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan menjawab persoalan nyata pekerja.

Ketiga, Fraksi PAN mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana Tapera agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta terjamin. Keempat, fraksi meminta pemerintah membuka ruang dialog publik sebelum menetapkan keputusan lanjutan mengenai kewajiban kepesertaan.

"Fraksi Partai Amanat Nasional akan terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan DPR. Dalam rapat dengan mitra kerja terkait, fraksi akan menagih komitmen pemerintah untuk memperbaiki sosialisasi dan memastikan kebijakan Tapera berjalan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup pernyataan tersebut.

Dengan langkah-langkah itu, Fraksi PAN berharap program Tapera dapat diterima masyarakat secara luas dan benar-benar menjadi instrumen pembiayaan perumahan rakyat yang berkeadilan, bukan sekadar kewajiban administratif yang membebani pekerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User