Oct 13, 2026
Politik

Fraksi Golkar Buka Opsi Tindak Lanjut Usulan Hak Angket Ijazah Gibran

Fraksi Partai Golkar menyatakan membuka ruang untuk menindaklanjuti usulan hak angket guna menguji polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Si...

Fraksi Golkar Buka Opsi Tindak Lanjut Usulan Hak Angket Ijazah Gibran

Fraksi Partai Golkar menyatakan membuka ruang untuk menindaklanjuti usulan hak angket guna menguji polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan dalam audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rumah rakyat wajib terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, pertemuan itu menjadi sarana bagi fraksinya untuk menyerap tuntutan yang berkembang di tengah publik secara langsung.

"Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," jelas Doli.

Doli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar sejumlah diskusi informal mengenai polemik tersebut. Ia menilai diperlukan langkah penyelesaian agar persoalan tidak terus berlarut dan menjadi perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.

DPR Miliki Fasilitas untuk Meminta Penjelasan

Dalam keterangannya, Doli menyebut DPR memiliki sejumlah fasilitas yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ia pernah mengusulkan agar Komisi II DPR meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu.

"Memang DPR punya fasilitas ya. Sebenarnya kalau kawan-kawan pernah mengikuti beberapa waktu sebelumnya, saya sebenarnya mengusulkan juga ada fasilitas lain ya. Tapi dalam rangka untuk membangun ya kesadaran untuk supaya semua proses yang selama ini kita anggap ada yang keliru itu bisa diperbaiki. Waktu itu melalui Komisi II untuk bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara pemilu ya," jelas Doli.

Politisi senior Golkar itu menambahkan bahwa fasilitas tersebut dapat dipergunakan untuk menjelaskan ada atau tidaknya ijazah yang menjadi pokok persoalan. Menurutnya, penggunaan mekanisme itu sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.

Tidak Ada Kewenangan Menguji Putusan MK

Meski demikian, Doli menilai DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika terdapat pandangan berbeda setelah MK mengeluarkan putusan.

"Makanya yang memasukkan DPR ini kalau saya kan menilai pembahasan atau revisi itu ya sudah mending dan DPR saya kira tidak punya kewenangan secara konstitusional," tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Golkar yang berhati-hati dalam merespons tuntutan koalisi sipil. Partai berlambang pohon beringin itu menekankan pentingnya menjaga batas-batas kewenangan antarlembaga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Rapat Pleno dan Tindak Lanjut Fraksi

Doli memastikan bahwa seluruh masukan dari Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan akan dibawa ke forum internal partai. Ia menyatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan fraksi maupun pengurus partai untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno.

Menurutnya, mekanisme internal tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang berjenjang di Partai Golkar. Keputusan akhir mengenai sikap fraksi terhadap usulan hak angket akan ditetapkan setelah melalui pembahasan yang mendalam.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu muncul sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan publik.

Penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak tersebut dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi serta disertai daftar nama dan materi penyelidikan yang jelas.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Fraksi Golkar maupun fraksi lainnya di DPR mengenai pengajuan hak angket. Pimpinan DPR dijadwalkan menerima sejumlah aspirasi serupa dari organisasi masyarakat sipil lain dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User